Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dalam mencegah konten negatif dan bertentangan Pancasila di dunia maya, berjalan selaras dengan Perppu Ormas.
"UU ITE berjalan selaras dengan Perppu Ormas. Jika ada Ormas mempromosikan konten negatif dan bertentangan dengan Pancasila di dunia maya bisa langsung terkena UU ITE," kata Rudiantara dalam diskusi media Forum Merdeka Barat 9, bertajuk "Perppu Ormas Untuk Menjamin Demokrasi dan Keutuhan NKRI", di Jakarta, Kamis (13/7/2017).
Rudiantara mengatakan Kemenkominfo memiliki tugas untuk menyosialisasikan Perppu Ormas. Kemenkominfo juga akan menyosialisasikan kepada publik jika ada ormas yang dicabut izinnya.?"Soal penindakan kompetensinya di Kemenkumham. Sedangkan kami menyosialisasikan kenapa ormas tertentu ditindak, supaya jadi pembelajaran masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya pemerintah menerbitkan Perppu untuk menggantikan UU 17/2013 tentang Ormas yang dinilai tidak lagi memadai untuk mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, baik dari segi substantif sesuai norma, larangan, sanksi serta prosedur hukum yang ada
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement