Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Ormas Preman Apa Bisa Dibubarkan Pemerintah? Begini Penjelasan Seskab Kabinet Bayangan

Ormas Preman Apa Bisa Dibubarkan Pemerintah? Begini Penjelasan Seskab Kabinet Bayangan Kredit Foto: Ist
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam tindak kekerasan kembali menjadi sorotan tajam.

Sekretaris Kabinet (Seskab) Bayangan, Feri Amsari, secara khusus menyoroti keberadaan ormas GRIB Jaya pimpinan Hercules Rosario Marshal yang belakangan dikaitkan dengan tewasnya seorang warga, Bambang Setiawan, usai demonstrasi pada 27 Agustus 2026 di kawasan Senayan.

Feri mempertanyakan apakah kasus hilangnya nyawa warga sipil ini hanya akan diselesaikan lewat hukum pidana biasa, atau adakah ketegasan negara untuk membubarkan ormas yang bertindak layaknya preman.

"Belakangan ini banyak orang membicarakan ormas, terutama setelah aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 yang ternyata menelan korban. Publik menduga pelaku kejahatan itu berasal dari ormas tertentu. Pertanyaannya: bisakah kasus pembunuhan ini dilihat semata-mata dari sudut hukum, atau ada hal lain yang perlu kita cermati?" ujar Feri melalui sebuah video yang disitat dari OWWRITE, Jumat (4/9/2026).

Pakar hukum tata negara ini lantas mengingatkan pemerintah pada instrumen hukum yang sebenarnya sudah mereka miliki. Di era Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang kemudian disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Ormas.

Aturan ini, kata Feri, memberikan kewenangan mutlak bagi pemerintah untuk membubarkan ormas secara langsung tanpa harus menunggu proses pengadilan terlebih dahulu. Pengadilan baru dilibatkan belakangan, setelah pemerintah mencabut status badan hukum ormas tersebut.

Namun, Feri mempertanyakan konsistensi penerapan aturan pembubaran tersebut di lapangan.

"Apakah pembubaran ormas ini hanya berlaku untuk organisasi tertentu seperti HTI... Bagaimana dengan ormas yang berperilaku seperti preman? Bisakah mereka juga dibubarkan berdasarkan undang-undang ini? Ataukah undang-undang ini hanya ditujukan untuk ormas yang pandangannya berbeda dari pemerintah?" sindirnya tegas.

Lebih lanjut, Feri menjabarkan bahwa UU Nomor 16 Tahun 2017 secara eksplisit mengatur batasan-batasan ormas. Berdasarkan Pasal 59 ayat (3), ormas dilarang keras melakukan tindak kekerasan, mengganggu ketertiban umum, hingga menimbulkan ketakutan di masyarakat.

Yang paling krusial, ormas tidak boleh mengambil alih wewenang aparat penegak hukum dengan dalih apa pun.

"Saya pernah mendengar pembelaan: 'Kami hanya menjalankan tugas keamanan'. Benar, masyarakat punya ruang menjaga keamanan. Namun jika mereka melakukan tindakan hukum, menghadang orang, melarang orang, atau melakukan hal yang seharusnya hanya dilakukan aparat penegak hukum, itu dilarang," jelas Feri.

Ancaman Pidana dan Pembubaran Organisasi

Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, terlebih hingga menghilangkan nyawa, sanksi tegas menanti di depan mata. Pasal 60 UU Ormas telah memuat ketentuan sanksi administratif dan pidana yang bisa berjalan beriringan, seperti sanksi pidana, jika tindak kekerasan menyebabkan hilangnya nyawa, proses pidana terhadap pelaku harus segera dijalankan.

Kemudian, ada sanksi administratif hingga pembubaran, menurutnya, pemerintah berhak memberikan sanksi penghentian kegiatan. Jika ormas mengabaikan sanksi administratif tertulis dalam waktu tujuh hari, menteri berwenang untuk langsung mencabut status badan hukum alias membubarkannya.

"Jika sebuah ormas menimbulkan ketakutan bahkan mengancam nyawa orang, seharusnya mereka dibubarkan," pungkas Feri.

Mau berita menarik lainnya? Follow WhatsApp Warta Ekonomi.

Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat