Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

DPR Usul Keterlibatan Anggota Polri di Ormas Diatur, Netralitas Tak Hanya Soal Pemilu

DPR Usul Keterlibatan Anggota Polri di Ormas Diatur, Netralitas Tak Hanya Soal Pemilu Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wacana pengaturan keterlibatan anggota Polri dalam organisasi kemasyarakatan (ormas) mencuat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri di DPR. Usulan tersebut muncul sebagai upaya memperkuat netralitas institusi kepolisian yang dinilai tidak hanya berkaitan dengan politik praktis maupun pemilu.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai penting adanya aturan yang lebih jelas terkait afiliasi anggota Polri dengan organisasi tertentu. Menurutnya, Polri merupakan institusi negara yang harus menjadi milik seluruh masyarakat tanpa memandang latar belakang kelompok maupun organisasi.

Usulan itu disampaikan Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR yang membahas masukan terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026). Ia mempertanyakan etika apabila anggota atau pimpinan Polri secara terbuka mendeklarasikan diri sebagai bagian dari ormas tertentu.

"Misalnya ormas gitu kan ya, ormas yang nggak ikut politik praktis. Apakah etis misalnya, ya, anggota Polri atau pimpinan Polri mendeklarasikan diri sebagai anggota ormas tertentu?" kata Habiburokhman.

Menurutnya, keterlibatan aktif anggota Polri dalam organisasi tertentu berpotensi menimbulkan persepsi ketidakadilan di tengah masyarakat. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memunculkan anggapan bahwa institusi kepolisian memiliki kedekatan dengan kelompok tertentu.

"Misalnya dia aktif menjadi ormas ini, apakah ormas yang lainnya yang warga negara Indonesia juga tidak ini, tidak merasa jealous-lah kurang lebih gitu ya, tidak merasa diperlakukan tidak adil," ujarnya.

Habiburokhman menegaskan netralitas Polri seharusnya dimaknai lebih luas daripada sekadar tidak terlibat dalam politik praktis atau kontestasi pemilu. Ia menilai potensi keberpihakan juga perlu diantisipasi dalam hubungan anggota Polri dengan organisasi kemasyarakatan.

Menurut dia, pimpinan Polri harus dipandang sebagai representasi seluruh masyarakat Indonesia. Karena itu, keberadaan afiliasi yang terlalu kuat dengan kelompok tertentu dinilai dapat menimbulkan persepsi yang tidak diinginkan.

"Kan itu kan misalnya polisi, polisi itu kan, Kapolri misalnya, Kapolri itu kan Kapolrinya orang Muhammadiyah, Kapolrinya orang NU juga. Milik semua ya kan," kata Habiburokhman.

"Nah, ini bisa nggak nih kita sikapi dengan pengaturan undang-undang ini? Jadi, netralitas itu bukan sekadar politik praktis," sambungnya.

Gagasan tersebut mendapat respons positif dari Guru Besar Cecep Darmawan yang turut hadir dalam forum tersebut. Ia menilai pemikiran mengenai penguatan netralitas Polri merupakan langkah maju dalam menjaga posisi kepolisian sebagai institusi milik seluruh elemen bangsa.

"Ini saya kira pikiran yang sudah relatif maju ya. Jadi memang Polri itu kan milik semua golongan, ya. Namanya Kepolisian Republik Indonesia kan, jadi milik semua elemen bangsa," ujar Cecep.

Meski mendukung gagasan tersebut, Cecep berpendapat pengaturan yang lebih rinci tidak harus dimasukkan langsung ke dalam undang-undang. Menurutnya, ketentuan teknis mengenai afiliasi anggota Polri dengan organisasi tertentu dapat diatur melalui peraturan pemerintah atau aturan turunan lainnya.

Baca Juga: Ciptakan Nilai Bisnis Baru, Pertamina Percepat Transformasi Digital dan Pemanfaatan AI

Ia menilai yang terpenting adalah menjaga prinsip netralitas institusi kepolisian agar tetap dipercaya seluruh lapisan masyarakat. Dengan demikian, Polri dapat menjalankan tugasnya tanpa menimbulkan kesan berpihak kepada kelompok tertentu.

"Jadi makanya bahasa saya itu ya meskipun ini apa tidak menggunakan hak pilih, tapi harus dipertahankan ya institusi polisi sebagai institusi yang netral," katanya.

Pembahasan mengenai netralitas Polri diperkirakan akan menjadi salah satu isu penting dalam revisi UU Polri. Selain menyangkut profesionalisme aparat, isu tersebut juga berkaitan dengan upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tengah masyarakat yang semakin beragam.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Wahyu Pratama