Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan status rumah susun sederhana sewa (rusunawa) tidak dapat diubah-ubah.
"Status rusunawa tidak bisa diubah-ubah. Status rusunawa adalah sewa, tidak bisa diganti," kata Djarot di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (17/7/2017).
Menurut dia, seluruh rusunawa yang telah dibangun oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak dapat diubah statusnya menjadi hak milik.
"Semua rusunawa yang ada di Jakarta tidak bisa diubah statusnya menjadi hak milik. Statusnya tetap sewa, bukan milik pribadi," ujar Djarot.
Mantan Wali Kota Blitar itu menuturkan warga yang tidak mampu dibolehkan untuk tinggal di rusunawa, bahkan seumur hidup, namun tetap statusnya adalah sewa.
"Boleh-boleh saja tinggal di rusunawa bahkan sampai turun-menurun, asalkan selalu mematuhi aturan. Tapi tetap rusun yang dihuni itu statusnya sewa," tutur Djarot.
Lebih lanjut, dia menyarankan apabila warga ingin memiliki unit rusun sendiri, maka sebaiknya mencari rumah susun sederhana milik (rusunami).
"Kalau memang ingin punya unit rusun sendiri, saya sarankan agar mencari rusunami yang sudah dibangun oleh pemerintah ataupun swasta," ungkap Djarot.
Dia menambahkan kebijakan mengenai kepemilikan rusunawa bertujuan untuk mencegah agar rusunawa tidak dimiliki oleh orang-orang yang tidak berhak. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement