Duet Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan Djarot Saiful Hidayat diyakini bisa menang besar di Pemilihan Gubernur Sumatera Utara (Sumut) 2024.
Hal ini disampaikan oleh kader PDI Perjuangan (PDIP) Sumut Sutrisno Pangaribuan yang menyambut baik peluang majunya mantan pemimpin Jakarta tersebut di Sumut.
Sutrisno menilai Pasangan Ahok-Djarot menjadi pasangan paling komplit dari pasangan manapun. Ahok dan Djarot pernah sama-sama anggota DPRD Kabupaten/ Kota, pernah sama- sama Bupati/ Wali Kota, pernah sama- sama Wakil Gubernur dan Gubernur, dan pernah sama- sama Anggota DPR RI.
“Dengan track record komplit tersebut, maka Paslon ini berpeluang besar menang di Pilkada Sumut. Sebagai provinsi “para ketua”, Sumut yang dihuni oleh penduduk yang rasional akan terbuka menerima Paslon Ahok- Djarot. Pengalaman dipimpin oleh pemimpin “biasa”, ingin diubah warga Sumut melalui Pilkada 2024. Paslon Ahok- Djarot bukan Paslon biasa, keduanya luar biasa dengan rekam jejak yang paripurna. Paslon Ahok- Djarot akan membuat Sumut Baru, Sumatera Utara yang bersih, aman, rukun, dan unggul,” jelasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (17/5/24).
Sutrisno juga mengungkit 3 (tiga) Pilkada Sumut sebelumnya (2008, 2013, dan 2018), yang mana Paslon yang diusung sama sekali tidak ikut proses penjaringan dan penyaringan di DPD PDIP. Paslon Tri Tamtomo- Benny Pasaribu (2008), Effendi MS Simbolon -Djumiran Abdi (2013), dan Djarot- Sihar PH Sitorus (2018) sama sekali tidak mendaftar di DPD PDIP.
Nama-nama tersebut menurut Sutrisno langsung diputuskan dan ditetapkan DPP PDIP. Semua diurus dan disiapkan oleh DPP PDIP, termasuk membangun kerjasama politik (koalisi) mengusung Paslon. Maka hal yang sama mungkin terjadi di Pilkada 2024.
Konsistensi PDIP mengusung pasangan nasionalis juga menurut Sutrisno perlu dilanjutkan untuk mengisi posisi pimpinan Sumut.
Baca Juga: Hubungan Jokowi dan PDIP Berakhir
“Menariknya, di ketiga Pilkada tersebut PDIP ‘berani’ mengusung Paslon dari kader sendiri, meski harus koalisi dengan partai lain (kursi di bawah 20 persen). Pada Pilkada 2024 PDIP tidak perlu koalisi (kursi di atas 20 persen, yakni 21 dari 100 kursi), maka sangat mungkin Cagub dan Cawagub Sumut dari kader PDIP sendiri. Selain mengusung Paslon dari kader sendiri, PDIP juga konsisten mengusung Paslon nasionalis, sesuai karakteristik Sumut sebagai miniatur Indonesia. Pluralitas Sumut tercermin dan terakomodasi disetiap Paslon PDIP,” ungkapnya.
Terkait aturan mengenai paslon yang sebelumnya telah memimpin suatu wilayah, sebagaimana dalam UU No.10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No.1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang- Undang, pada Pasal 7, ayat 2, huruf o, berbunyi: (2). Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: (o). “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.” Maka Sutrisno menilai Ahok dan Djarot masing-masing tidak dapat maju sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama, yakni Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun Ahok dan Djarot masih dapat maju sebagai cawagub di daerah yang berbeda, seperti Sumut.
“Maka ide memasangkan (kembali) Ahok- Djarot di Sumut tidak bertentangan dengan UU Pilkada.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Bayu Muhardianto
Editor: Bayu Muhardianto
Tag Terkait:
Advertisement