Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta agar KPK mengantisipasi?pergerakan pansus?pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik.
"Sangat mungkin, tekanan dari pansus (panitia khusus) akan kian brutal dan membabi buta untuk memporak-porandakan eksistensi KPK,"?kata Bambang dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa (18/7/2017).
Bambang berpesan agar KPK mengantisipasi adanya dugaan yang akan mengooptasi pengadilan melalui tangan-tangan tertentu, misalnya, melalui praperadilan atau proses di pengadilan. Ia mengingatkan tugas strategis KPK bukan sekadar menetapkan Setnov?semata, tapi harus memastikan agar proses pascapenetapan dapat dilanjutkan ke pengadilan.
"KPK harus juga mengantisipasi serangan balik, baik berupa kekerasan maupun kriminalisasi," ucap Bambang.
Sebelumnya KPK menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) KTP elektronik.
"KPK menetapkan saudara SN (Setya Novanto) anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka karena diduga dengan melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korproasi dengan menyalahgunakan kewenangan sarana dalam jabatannya sehinga diduga merugikan negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK Jakarta, Senin (17/7/2017). (CP/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait:
Advertisement