Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Dorong Penyempurnaan Pengelolaan Proyek AToN INA-24

Audit Badan Pemeriksa Keuangan Dorong Penyempurnaan Pengelolaan Proyek AToN INA-24 Kredit Foto: KKP
Warta Ekonomi, Bandung -

Proyek Aids to Navigation (AToN) berkode INA-24 yang digadang-gadang sebagai pilar modernisasi keselamatan pelayaran nasional kini menuai perhatian serius.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Kementerian Perhubungan tahun 2023, ditemukan kelemahan pengendalian intern pada proyek yang bersumber dari pinjaman luar negeri.

"BPK mencatat adanya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sarana navigasi pelayaran yang berdampak pada tidak optimalnya manfaat keselamatan pelayaran dan berpotensi menambah beban negara. Catatan audit itu bukan opini. Itu dokumen resmi negara!" kata Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, Jumat (13/2/ 2026).

Hampir satu dekade sejak disepakati pada 2016, program bernilai 97,1 juta dolar Amerika Serikat itu dinilai belum menunjukkan akselerasi berarti meski dibiayai dengan bunga 0,15 persen per tahun, tenor 40 tahun, dan masa tenggang 10 tahun.

Pendanaan lunak dari Economic Development Cooperation Fund (EDCF) Korea Selatan dirancang untuk memperkuat Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di 24 lokasi strategis Indonesia. Inisiatif tersebut seharusnya menjadi fondasi pembaruan sistem keselamatan laut nasional, namun pelaksanaannya hingga kini dianggap belum memperlihatkan kemajuan signifikan.

Iskandar menilai situasi tersebut sebagai kondisi yang memprihatinkan. Ia menekankan, kewajiban pembayaran pinjaman tetap berlangsung sementara capaian fisik belum sebanding dengan beban pembiayaan.

"Utangnya berjalan. Bunganya dihitung. Tetapi realisasinya tersendat! Dan yang lebih mengkhawatirkan, dalam satu tahun usia kabinet yang baru, belum terlihat lonjakan manajerial yang berarti untuk menyelamatkan proyek ini dari pola stagnasi lama!" kata Iskandar, 

Ia menguraikan, meskipun proyek diinisiasi pemerintahan sebelumnya, ketika kabinet baru terbentuk statusnya telah memasuki tahap pelaksanaan. Dengan posisi tersebut, menurutnya, proyek semestinya telah berada pada fase penyelesaian atau setidaknya mengalami percepatan nyata.

"Dalam praktik tata kelola proyek strategis, tahun pertama kepemimpinan adalah fase konsolidasi dan koreksi. Di situlah kualitas manajemen diuji. Apakah pemimpin baru mampu membaca persoalan lama dan memecahkannya, atau justru ikut terseret dalam pola yang sama!" ujarnya.

Ia menyampaikan, hingga kini belum terlihat peta jalan percepatan yang diumumkan kepada publik. Informasi mengenai restrukturisasi manajemen maupun penyesuaian jadwal secara terbuka juga belum dipaparkan.

Program dengan nilai hampir 100 juta dolar tersebut dinilai berjalan tanpa kepemimpinan yang tegas. Kondisi tersebut memunculkan kesan lemahnya kendali operasional dalam pengelolaannya.

Iskandar menilai persoalan mendasar tidak hanya terletak pada lambannya progres, melainkan ketiadaan rasa urgensi dalam pengelolaan menjadi titik lemah yang paling menonjol. Proyek tersebut dipandang seolah diperlakukan sebagai program rutin administratif. Padahal, pelaksanaannya berkaitan dengan komitmen internasional serta reputasi fiskal Indonesia.

Dalam regulasi pengelolaan pinjaman luar negeri, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.08/2020 mengatur evaluasi dampak keterlambatan terhadap profil utang dan kapasitas fiskal. Dengan demikian, keterlambatan tidak semata menjadi persoalan teknis, melainkan menyentuh kredibilitas pengelolaan keuangan negara.

"Utang tetap aktif dalam pembukuan. Bunga tetap berjalan. Tetapi output fisik tidak berbanding lurus dengan kewajiban pembayaran. Di sinilah muncul pertanyaan mendasar, yakni apakah ini sekadar hambatan teknis, atau ada problem manajerial yang lebih dalam?" tegasnya.

Dalam struktur pemerintahan, menteri berperan menetapkan kebijakan strategis sementara Direktur Jenderal menjalankan fungsi operasional. Apabila proyek internasional sebesar INA-24 tidak menunjukkan percepatan dalam satu tahun kepemimpinan baru, ia menilai wajar jika efektivitas manajemen dipertanyakan publik.

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2023 tentang Manajemen Proyek Strategis mengamanatkan evaluasi berkala dan langkah korektif apabila terjadi deviasi signifikan dari jadwal. Namun hingga kini belum tampak kebijakan perbaikan mendasar yang diumumkan secara terbuka.

Iskandar mengungkapkan, perombakan struktur maupun strategi akselerasi juga belum terdengar tegas. Situasi tersebut dinilai mencerminkan respons manajerial yang belum progresif.

"Situasi ini mencerminkan manajemen yang cenderung reaktif. Padahal proyek internasional menuntut kepemimpinan proaktif, dan sudah terbit surat bersama Kementerian Keuangan bersama Kementerian PPN/Bapenas terkait proyek tersebut. Itu aib kinerja Kementerian Perhubungan saat ini!" tegasnya.

Proyek INA-24 tidak hanya berkaitan dengan pembiayaan APBN, melainkan menjadi bagian dari relasi bilateral Indonesia dan Korea Selatan. Dalam skema kerja sama seperti ini, mutu pelaksanaan memiliki bobot setara dengan nilai kontrak.

Jika keterlambatan terus berulang, persepsi internasional yang terbentuk bukan sekadar mengenai aspek teknis. Kapasitas manajerial pemerintah turut menjadi sorotan.

"Keterlambatan berulang dapat mempengaruhi kepercayaan pemberi pinjaman terhadap kesiapan Indonesia mengelola proyek-proyek berikutnya. Di dunia keuangan internasional, kredibilitas adalah aset tak berwujud yang mahal!" kata Iskandar.

Ia berpandangan, penyelesaian masalah tidak perlu dilakukan melalui pendekatan represif. Penguatan tata kelola dianggap sebagai kebutuhan mendesak untuk memperbaiki situasi.

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2015 memberikan ruang bagi Kejaksaan Agung melalui Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi proyek strategis. Pendampingan itu dinilai mampu menghadirkan kepastian hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan percepatan sekaligus menjaga keuangan negara dari risiko salah kelola.

Baca Juga: Produsen Peralatan Rumah Tangga Asal Korea Coway Resmikan Sales Office Bandung

Tanpa mekanisme tersebut, pejabat kerap menghadapi dilema antara percepatan yang berisiko administratif dan perlambatan yang berpotensi merugikan fiskal. Skema pendampingan dipandang sebagai solusi untuk menyeimbangkan keberanian mengambil keputusan dengan perlindungan hukum.

"Dalam sistem presidensial, menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Evaluasi adalah mekanisme wajar dalam pemerintahan," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila proyek yang telah berjalan hampir sepuluh tahun tetap stagnan pada tahun pertama kabinet baru, persoalan tersebut tidak lagi dapat disebut warisan masa lalu. Kondisi itu sudah menjadi cerminan performa saat ini sehingga evaluasi merupakan bagian dari akuntabilitas, bukan isu politis.

"INA-24 seharusnya menjadi simbol modernisasi keselamatan pelayaran Indonesia. Namun hari ini ia lebih menyerupai simbol persoalan manajerial yang belum terselesaikan. Utang berjalan tetapi proyek tetap tersendat. Reputasi pemerintahan Presiden Prabowo dipertaruhkan!" pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Amry Nur Hidayat

Bagikan Artikel: