Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kriminalisasi Acho, YLKI: Pengembang Lapor Prosesnya Cepat, Giliran Konsumen?

Kriminalisasi Acho, YLKI: Pengembang Lapor Prosesnya Cepat, Giliran Konsumen? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Artis stand up comedy Acho jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah lewat curhatan di blog pribadinya muhadkly.com terkait fasilitas yang disediakan pengembang Apartemen Green Pramuka di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Menanggapi kasus ini, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta kasus kriminalisasi tersebut dihentikan.

"Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa konsumen berhak didengar pendapat dan keluhannya. Hal itu juga termasuk melalui media dan media sosial," kata Tulus melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (6/8/2017).

Oleh karena itu, Tulus menilai apa yang menimpa komedian tunggal Acho yang menuliskan keluhannya terhadap apartemen tempatnya tinggal, tidak dapat dikriminalkan dengan melaporkan ke polisi.?Apalagi, setelah membaca substansi tulisan Acho, Tulus menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan, terutama dalam perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Apa yang ditulis atau disampaikan Acho, menurut Tulus, adalah upaya untuk mendapatkan hak-haknya yang diduga dilanggar oleh pelaku usaha.

"Bahwa konsumen kemudian menulisnya di media sosial sebab dipandang pengaduan-pengaduan serupa sudah mampet, tidak mendapatkan tanggapan memadai dari pihak pengelola apartemen. Yang penting yang disampaikan konsumen fakta hukumnya sudah jelas, bukan fiktif yang berpotensi fitnah," tuturnya.

Tulus mengatakan bahwa pegaduan serupa sebenarnya sudah banyak diungkap konsumen lain, termasuk dengan mengadukan ke YLKI, bahkan sudah diliput media.?Oleh karena itu, YLKI menilai tindakan pengelola apartemen yang memolisikan Acho sebagai sesuatu yang berlebihan, bahkan arogan dan kontraproduktif untuk perlindungan konsumen di Indonesia.

"Hal itu bisa membuat konsumen takut untuk memperjuangkan haknya secara mandiri. YLKI mengecam segala bentuk kriminalisasi oleh developer yang bertujuan membungkam daya kritis konsumen," katanya.

YLKI juga menyoroti kepolisian yang terkesan bertindak cepat bila yang mengadu adalah pihak pengembang. Namun, bertindak lamban bila yang mengadu masyarakat. (Ant/FH)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: