Kepolisian Resor Mimika, Papua menetapkan enam orang sebagai tersangka demonstrasi anarkis di PT Freeport Indonesia dan perusahaan subkontraktornya.
Enam orang itu adalah Lukman (37), Patriot Wona (34), Arnon Merino (27), Fachiri, Napoleon Korwa, dan Nuryadin.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal di Jayapura, Senin mengatakan keenam tersangka diamankan di Mapolres Mimika di Timika.
Aksi demontrasi mantan karyawan PT Freeport Indonesia berakhir rusuh merupakan kasus kriminal sehingga akan ditindak tegas, kata Kamal.
Ia mengatakan saat ini situasi di Timika sudah kondusif. Aktifitas di ruas jalan yang melintasi Mile 28 sudah normal setelah bangkai kendaraan yang dibakar massa disingkirkan, katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement