Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pigai Bilang Masyarakat Papua Boleh Tuntut Apapun ke Pemerintah, Kecuali Satu Hal Ini

Pigai Bilang Masyarakat Papua Boleh Tuntut Apapun ke Pemerintah, Kecuali Satu Hal Ini Kredit Foto: Yaspen Martinus
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan masyarakat Papua memiliki ruang untuk menyuarakan berbagai tuntutan terkait kesejahteraan, keadilan, hingga pemenuhan hak asasi.

Namun, ada satu tuntutan yang menurutnya tidak dapat dibenarkan, yakni keinginan untuk memisahkan Papua dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Pernyataan tersebut disampaikan Pigai saat melakukan kunjungan kerja ke DPRD Papua Tengah, Nabire, Senin (17/8) malam. Ia menekankan, masyarakat tetap bebas memperjuangkan persoalan yang mereka hadapi selama aspirasi tersebut disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan hukum dan konstitusi.

"Yang tidak boleh adalah menyatakan 'Kami mau merdeka, lepaskan dari Indonesia.' Tidak boleh. Hal yang lain itu boleh, tidak masalah. Asal dengan cara yang benar namanya membela orang, Undang-Undang melindungi, dan dasar hukumnya jelas," kata Pigai, dikutip dari Antara, Selasa (18/8/2026). 

Baca Juga: 'Semua Orang Cocok Dampingi Anies Baswedan di Pilpres 2029, Kecuali Gibran bin Jokowi'

Menurut Pigai, tuntutan masyarakat agar Papua mendapatkan kehidupan yang sejahtera, adil, makmur, dan sehat justru merupakan bagian dari amanat konstitusi. Karena itu, masyarakat tidak perlu takut menyampaikan persoalan ketidakadilan selama memiliki dasar hukum yang jelas.

"Kalau meminta rakyat Papua sejahtera, adil, makmur, sehat sentosa, itu justru Anda sedang menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Itu wajib diperjuangkan dengan tutur kata dan perbuatan. Jangan pernah takut menyatakan ketidakadilan," ujarnya.

Pigai juga mendorong masyarakat, termasuk anggota legislatif di Papua Tengah, untuk memperkuat advokasi dengan mengandalkan bukti. Menurutnya, persoalan yang dihadapi masyarakat perlu didukung fakta, data, informasi, hingga dokumentasi agar dapat diperjuangkan melalui mekanisme hukum.

Baca Juga: Nasib RUU Perampasan Aset Terjawab, DPR Bilang akan Disahkan dalam Hitungan Bulan

Pengaduan yang dilengkapi bukti, kata dia, dapat diproses melalui jalur hukum hingga menghasilkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan mengikat.

"Ini saya bicara karena saya ada di wilayah konflik. Kalau saya di (ibu kota) provinsi kan tidak mungkin saya tahu detailnya. Ini tujuannya membantu untuk menjaga masyarakat, memberi keadilan kepada masyarakat," ucap dia.

Menurut Pigai, akses masyarakat terhadap keadilan juga perlu diperkuat dengan mendekatkan institusi penegak hukum ke wilayah-wilayah yang menghadapi persoalan konflik.

Ia menyebut telah menerima usulan pembentukan kejaksaan untuk melayani wilayah Paniai dan sekitarnya serta Puncak Jaya, Mulia, dan wilayah sekitarnya.

Namun, keberadaan aparat penegak hukum saja dinilai belum cukup. Pigai mengatakan masyarakat juga membutuhkan kekuatan sipil dan advokat yang dapat mendampingi mereka ketika memperjuangkan hak.

"Pertanyaannya hakim pasti ada, jaksa pasti ada, polisi pasti ada. Sekarang pembelanya siapa untuk masyarakat? Pengacaranya siapa? Yang mengadvokasinya siapa?" ungkapnya.

Pigai menegaskan penguatan advokasi masyarakat bukanlah tindakan yang bertentangan dengan negara selama dilakukan berdasarkan hukum. Ia justru berharap semakin banyak pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan yang muncul dari Papua.

"Selama kita punya suara, minimal kita berani mengungkapkannya. Munculkan terus pembela-pembela keadilan, kebenaran, dan kemanusiaan di Papua. Kalau masing-masing bersaing memunculkan pembela kemanusiaan, maka akan muncul matahari keadilan mulai dari Papua Tengah," tambah Menteri Pigai.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait: