PT Cikarang Listrindo (PTCL) melaporkan PT Hamson Indonesia (PTHI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan bank garansi terbitan Bank Mandiri, dengan nomor laporan polisi LP/833/VIII/2017/Bareskrim, pada 21 Agustus 2017. Dugaan tindak pidana yang dilakukan adalah pemalsuan dan penipuan.
Kasusnya berawal dari adanya perjanjian kerja sama antara PTCL dan PTHI, sekitar November 2015, dalam proyek pengadaan Pembangkit Tenaga Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batu Bara Babelan, di mana PTHI bertindak sebagai kontraktor dan PTCL sebagai Pemberi Kerja. Proyek yang dikerjakan PTHI adalah pengerukan sungai Cikarang Bekasi Laut (CBL) yang merupakan bagian dari rangkaian Proyek PLTU Babelan.
?Dalam perjalanannya, ternyata PTHI telah melakukan wanprestasi terhadap kewajiban materialnya yakni tidak memberikan jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan, masing-masing sebesar 10% dari harga kontrak utama senilai Rp.16 milyar lebih, padahal PTCL sudah memberikan uang muka kepada PTHI sebesar Rp. 32 milyar lebih,? jelas Joelbaner H. Toendan, kuasa hukum PTCL.
Lebih lanjut, Joelbaner H. Toendan menjelaskan, bahwa PTHI justru memberikan Bank Garansi terbitan Bank Mandiri yang ternyata palsu, dengan uraian sebagai berikut:
1.Jaminan Pelaksanaan, Bank Garansi No. MBG774027979941N tertanggal 17 Mei 2017 sebesar Nilai Jaminan Pelaksanaan;
2.Jaminan Uang Muka, Bank Garansi No. MBG774059730961N tertanggal 17 Mei 2017 sebesar Nilai Jaminan Uang Muka.
?Dugaan kuat Bank Garansi itu palsu adalah adanya surat penjelasan dari Bank Mandiri yang menyatakan bahwa kedua bank garansi tersebut tidak pernah diterbitkan dan tercatat pada administrasi Bank Mandiri,? terang Joelbaner H. Toendan seraya menambahkan, bahwa jika institusi yang menerbitkan bank garansi itu saja sudah menyatakan tidak pernah menerbitkan dan mencatat keberadaan bank garansi, maka hal itu sangat kuat mengindikasikan adanya perbuatan tindak pidana pemalsuan dan penipuan yang dilakukan PTHI.
Setelah mengetahui Bank Garansi itu palsu, PTCL pun masih memberikan kesempatan PTHI memperbaiki Bank Garansi tersebut selambat-lambatnya Juni 2017. Akan tetapi, sampai tenggat waktu yang ditentukan, PTHI tidak juga memberikan Bank Garansi yang asli kepada PTCL.
?Perbuatan PTHI itu secara jelas dan nyata terdapat unsur kesengajaan untuk memberikan Bank Garansi palsu kepada PTCL. Dan, akibat perbuatannya itu, PTCL dirugikan sekitar Rp 20 milyar lebih,? tegas Joelbaner H. Toendan sembari meminta pihak kepolisian untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.?
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Sufri Yuliardi
Editor: Sufri Yuliardi
Tag Terkait:
Advertisement