Atasi Konten Negatif, Pengguna Aplikasi Diminta Baca Rules and Term of Services
Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan?Agung Harsoyo mengatakan bahwa BRTI mendorong sinergi semua pihak dan lembaga dalam menanggulangi konten media sosial yang negatif.?
"Saat posting harus disadari apabila itu sudah menjadi keabadian. Jadi kalau disambar orang lain ya jelas mudah,? kata Agung yang juga dosen di STEI Institut Teknologi Bandung dalam seminar nasional yang digelar Indonesia Technology Forum (ITF) di Balai Kartini, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Agung menambahkan aturan registrasi pelanggan telekomunikasi akan diperbaiki dan pemberlakukan IPv6 sebagai digital identity dan memudahkan tracking pengguna internet yang negatif.
Sementara itu, di tempat yang sama Public Policy Lead Twitter Indonesia Agung Yudha mengatakan bahwa semestinya pengguna aplikasi juga membaca rules and term of services sebelum menggunakan layanan.
?Di sana ada aturan tentang conservation yaitu ketika posting itu sudah menjadi konsumsi publik. Kami berkomitmen meredam dan mencegah konten media sosial yang negatif. Kami memiliki sistem filterisasi konten, sehingga konten negatif tidak beredar. Secara global kami telah memblokir sejuta akun terkait terorisme dan kekerasan,? tukas Agung.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi
Advertisement