Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Puluhan PNS Dipecat, Dari soal Bolos Kerja sampai Ketagihan Zinah

Puluhan PNS Dipecat, Dari soal Bolos Kerja sampai Ketagihan Zinah Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah menjatuhkan sanksi pemecatan atau pemberhentian terhadap 21 Pegawai Negeri Sipil melalui sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian.?Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) mengatakan, sebagian besar PNS yang diberhentikan lantaran tidak masuk kerja lebih dari 46 hari.

"Selain itu, akibat penyalahgunaan narkotika, pencurian, penyalahgunaan wewenang, perbuatan asusila, perzinahan, calo CPNS, penganiayaan dan gratifikasi," ujar Asman di Jakarta, Selasa (29/8/2017).

Dari 21 PNS yang diberhentikan, 20 orang diantaranya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) dan satu orang dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).?Selain 21 PNS tersebut, ada juga enam PNS yang melanggar aturan dan diganjar sanksi masing-masing tiga orang diberikan sanksi penundaan pangkat selama tiga tahun, satu orang penundaan setahun, dan satu orang dibebaskan dari jabatannya.

Asman menjelaskan, sidang Bapek memberikan pertimbangan atas putusan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dari masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.?Melalui sidang Bapek, sanksi terhadap PNS yang telah diusulkan oleh PPK ada yang diperberat, ada juga yang diperingan, tergantung bobot pelanggaran disiplinnya.?Mengenai kasus PNS bolos kerja yang mendominasi, Asman menekankan agar para PNS bekerja lebih disiplin, dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

"Ke depan saya harap PNS yang bolos semakin berkurang. Pemerintah tegas dalam menangani indisipliner pegawai," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: