Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Turun, Harga Patokan Ekspor Tambang Kembali Naik

Sempat Turun, Harga Patokan Ekspor Tambang Kembali Naik Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Fluktuasi harga internasional mempengaruhi penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK). Kementerian Perdagangan mengumumkan HPE rata-rata produk pertambangan periode September 2017 naik dibanding bulan sebelumnya.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan, Oke Nurwan mengungkapkan HPE Periode September ini ditetapkan setelah memperhatikan berbagai masukan tertulis dan koordinasi dari berbagai instansi terkait.

?HPE produk pertambangan mulai mengalami kenaikan. Fluktuasi harga internasional menyebabkan naiknya HPE produk pertambangan. Hanya produk konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil yang mengalami penurunan tipis,? kata Oke di Jakarta, Rabu (30/8/2017).

Oke menambahkan sebagian besar produk pertambangan hasil pengolahan mengalami kenaikan HPE dibandingkan periode Agustus 2017. Konsentrat tembaga dengan harga rata-rata US$2.105,79/WMT atau naik sebesar 5,82%. Harga konsentrat besi sebesar US$ 60,13/WMT atau naik sebesar 12,24%.

Selain itu, konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan harga rata-rata US$30,73/WMT juga naik sebesar 12,24%. Harga konsentrat timbal sebesar US$970,53/WMT atau naik sebesar 4,87%.

Harga konsentrat seng dengan harga rata-rata US$801,27/WMT atau naik sebesar 7,28%, konsentrat pasir besi (lamela magnetitilmenit) dengan harga rata-rata US$35,90/WMT atau naik sebesar 12,24%, nikel dengan harga rata-rata US$14,83/WMT juga naik sebesar 12,01%, dan bauksit dengan harga rata-rata US$35,29/WMT atau naik sebesar 3,62%.

Sedangkan produk yang mengalami penurunan dibandingkan HPE periode sebelumnya adalah konsentrat mangan, konsentrat ilmenit, dan konsentrat rutil. Sementara itu, pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit)? tidak mengalami perubahan. Oke mengatakan perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58/M-DAG/PER/8/2017, tanggal 25 Agustus 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rizka Kasila Ariyanthi

Advertisement

Bagikan Artikel: