Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jasa Raharja Santuni Rp250 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas di Tol Cipali

Jasa Raharja Santuni Rp250 Juta ke Ahli Waris Korban Tewas di Tol Cipali Kredit Foto: Jasa Raharja Jabar
Warta Ekonomi, Bandung -

PT Jasa Raharja (Persero) cabang provinsi Jawa Barat memberikan santunan sebesar Rp250 juta bagi ahli waris korban kecelakaan di Jalan Tol Cipali KM 132-500 A, Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu yang menyebabkan lima orang meninggal dunia dan lima orang luka ringan.

Kepala Kantor Jasa Raharja Jawa Barat Eri Martajaya mengatakan pihaknya menjamin seluruh ahli waris korban kecelakaan Cipali yang meninggal dunia mendapat santunan masing-masing Rp50 juta dan korban luka sudah diterbitkan surat jaminan ke rumah sakit maksimal Rp20 juta di mana korban dirawat di beberapa?rumah sakit yaitu RS Ciereng Subang dan RS Siloam Hispital Purwakarta.

"Kita sudah salurkan bantuan santunan bagi ahli waris korban tewas kecelakaan lalu lintas di Cipali KM 132-500 A sebesar Rp50 juta dan biaya perawatan rumah sakit masing-masing maksimal Rp20 juta," katanya kepada wartawan di Bandung, Sabtu (2/9/2017).

Eri menjelasakan bahwa berdasarkan laporan dari pihak kepolisian, kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi ketika kendaraan minibus Kijang Grand bernomor polisi B 1004 EMR datang dari arah Cirebon ke Jakarta yang dikemudikan Ahmad Nur Aman dengan membawa sembilan orang penumpang.

Ketika melaju dengan kecepatan tinggi, sambung Ery, kendaraan minibus Kijang diduga pecah ban belakang sebelah kanan sehingga oleng ke kanan melewati parit atau median pembatas jalan masuk jalur arah berlawanan dan menabrak kendaraan minibus Daihatsu Xenia Nopol B 1711 UOZ yang datang dari arah berlawanan dan dikemudikan oleh Iman Sugianto.

"Kejadian kecelakaan?itu menyebabkan lima orang meninggal dunia penumpang mobil Kijang dan lima lainnya mengalami luka-luka. Sementara kerugian materi diperkirakan sekitar Rp15 juta," ujarnya.

Mendapatkan laporan tersebut, Jasa Raharja langsung memberikan santunan kepada para korban dan menjamin biaya perawatan korban luka-luka selama berada di rumah sakit.

"Kita langsung memberikan santunan bagi ahli waris yang meninggal dunia dan jaminan biaya perawatan bagi korban luka-luka," ungkapnya.

Adapun korban meninggal dunia dan korban luka-luka pada kecelakaan lalu lintas?tersebut adalah

Penumpang Minibus Kijang yang Meninggal Dunia?

1. Yasin, 13 tahun alamat Komplek Sukatani Permai Blok 5-18 Nomor 8 RT 12/18 Desa Sukatani Kecamatan Tapos, Kota Depok;

2. Sabira, 18 tahun tahun alamat Kompleks Sukatani Permai Blok 5-18 Nomor 8 RT 12/18 Desa Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok;

3. Sabar, 40 tahun. Pekerjaan swasta alamat Desa Ileubeut, Kecamatan Sukaraja?Blok A1 Nomor 13 01/08 Bogor;

4. Fauza , tiga tahun alamat Komplek Sukatani Permai, Blok 5-18, Nomor 8 RT 12/18, Desa Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok;

5. Siti Juariah, 43 tahun.

Sedangkan korban penumpang Kijang yang mengalami luka-luka di antaranya

1. Saefydin, 48 tahun alamat Komplek Sukatani Permai, Blok 5-18, Nomor 8, RT12/18, Desa Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok;

2. Siti Atisah, 46 tahun alamat Komplek Sukatani Permai Blok 5-18 Nomor 8 RT 12/18, Desa Sukatani, Kecamatan Tapos, Kota Depok;

3. Qonitan Binti Sabar Harianto, 11 ?tahun, pelajar, alamat Desa Ileubeut Kecamatan Sukaraja Pwi Jaya Blok a1 Nomor 13 01/08, Bogor.;

4. Sumayah Binti Saefudi, 16 tahun, pelajar, alamat Perum Sukatani, Permai Jalan Semampa VI 03 RT 12/18, Kelurahan Sukatani, Kecamatan Tapos Depok.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: