Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ke KPK, Masinton Tantang Bos KPK

Ke KPK, Masinton Tantang Bos KPK Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Pimpinan Pansus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Masinton Pasaribu menyambangi gedung KPK, Jakarta untuk mengklarifikasi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Kedatangan saya ke KPK ini saya sebagai warga negara saya datang sebagai pimpinan Pansus KPK. Beberapa hari yang lalu Ketua KPK menyatakan akan mengenakan pasal "obstruction of justice" atau menghalangi proses penyidikan terhadap pansus Hak Angket," kata Masinton di gedung KPK, Jakarta, Senin?(4/9/2017).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa dirinya ingin menguji bahwa kerja Pansus selama ini tidak pernah mencampuri, mengintervensi atau menghalang-halangi proses penyidikan di KPK.

"Sejak awal kami tegaskan seperti itu, maka saya datang kemari saya mau pertanggungjawabkan tuduhan itu dan saya mau minta rompi KPK. Saya minta saudara Agus turun ke mari bawa rompi KPK agar kita gelar keadilan ini secara terbuka, tidak boleh lagi ada horor menakut-nakuti, menggertak," tuturnya.

Menurut dia, bukan kewenangan Agus Rahardjo untuk menafsirkan hal tersebut karena Pansus Hak Angket bekerja secara konstitusional dan berdasarkan Undang-Undang Dasar (UUD).

"Tidak boleh menafsirkan sembarangan siapa pun dia, penegakan hukum itu dilakukan untuk menciptakan keadilan bukan menciptakan kesemana-menaan apalagi menciptakan horor, ini bukan negara horor," kata anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu.

Ia pun menyatakan kedatangannya ke gedung KPK kali ini atas inisitiaf sendiri dan dirinya siap mempertanggung jawabkan semua aktivitas di Pansus terkait dengan pernyataan Agus tersebut.

"Saya tantang, keadilan ini harus kita gelar secara terbuka. Ini Komisi Pemberantasan Korupsi bukan "Komisi Pemfitnah Korupsi", berkali-kali mereka memfitnah bahkan saya dituduh menekan saudari Miryam S Haryani tanpa ada dasar dan sampai sekarang mereka tidak berani memutar rekaman itu secara utuh," ucap Masinton merujuk pada video pemeriksaan Miryam di KPK saat masih menjadi saksi kasus KTP-e itu.

Terkait kedatangannya ke KPK itu, Masinton juga sudah membawa satu koper yang berisi pakaian.

"Sudah siap menginap kalau ditangkap, isinya pakaian," kata Masinton.

Sebelumnya, KPK mempertimbangkan menggunakan pasal "obstruction of justice" terhadap Pansus Hak Angket KPK karena menghambat proses penyidikan KPK menangani kasus-kasus besar.

Namun, KPK akan menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terlebih dahulu soal keabsahan Pansus Hak Angket KPK itu.

"Kami juga sudah mempertimbangkan kalau begini terus, ini yang namanya "obstruction of justice" kan bisa kami terapkan karena kami sedang menangani kasus yang besar kemudian selalu dihambat," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di gedung KPK, Jakarta, Kamis (31/8). (Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: