Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perkembangan Baru Status Tersangka e-KTP Setya Novanto

Perkembangan Baru Status Tersangka e-KTP Setya Novanto Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami transaksi keuangan terkait kasus korupsi e-KTP?dengan tersangka Setya Novanto (SN).

"Kami lebih jauh menggunakan pendekatan follow the money?yaitu kami lebih melihat atau mendalami saat ini terkait dengan transaksi keuangan yang diduga terkait dengan kasus ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (4/9/2017).

Menurut Febri, KPK akan menelusuri secara terus menerus ke mana saja aliran dana dari kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun terkait proyek e-KTP tersebut.

"Jadi, selain transaksi keuangan termasuk juga aset menjadi salah satu perhatian dari penyidik KPK," ucap Febri.

Terkait penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka Setya Novanto, Febri menyatakan bahwa saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaaan terhadap sejumlah pihak swasta dan beberapa di antaranya merupakan nama baru.?Menurut dia, pemanggilan terhadap saksi-saksi itu tentu akan didalami informasi-informasi terkait dengan proyek e-KTP.

"Ada informasi-informasi pertemuan atau indikasi aliran dana yang perlu kami klarifikasi dan kami konfirmasi lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah pernah kami periksa, saya kira sampai hari ini hampir 90 saksi untuk tersangka SN," ucap Febri.

Menurut Febri, KPK mendapatkan banyak informasi baru dari saksi-saksi tersebut dan juga bukti-bukti baru dari sejumlah penggeledahan.?KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: