Beras sejahtera yang didapatkan keluarga penerima manfaat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, khususnya di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, sungguh disayangkan tidak layak konsumsi.
Kepala Desa Sebakung Jaya Muharis saat dihubungi di Penajam, Sabtu (9/9/2017), mengatakan bahwa beras yang diterima warga penerima berwarna kuning dan berbau tidak sedap atau apek.
"Kami menduga beras yang diperuntukkan bagi rumah tangga tidak mampu itu dioplos dengan beras yang sudah lama tersimpan di gudang Bulog, sehingga tidak layak konsumsi," ujarnya.
Menurut Muharis, rastra yang disalurkan tersebut seharusnya layak konsumsi, bukan beras yang kualitasnya tidak bagus dan tidak sesuai dari harapan penerima manfaat. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, lanjutnya, diharapkan mengevaluasi beras untuk rumah tangga tidak mampu tersebut, sehingga kualitas beras yang disalurkan benar-benar layak konsumsi.
Jumlah KPM (keluarga penerima manfaat) di Desa Sebakung Jaya, Kecamatan Babulu, sebanyak 550 KPM yang diberikan jatah rastra 15 kilogram per bulan.
Kualitas beras untuk rumah tangga tidak mampu yang tidak layak konsumsi tersebut bertentangan dengan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah atau Beras dan Penyaluran Beras oleh Pemerintah.
"Kami akan segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kebenaran informasi rastra tidak layak konsumsi itu," tegas Kepala Sub Bidang Penanganan Fakir Miskin Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara, Sarnah, ketika dihubungi terpisah.
Dirinya menyatakan, rastra yang disalurkan oleh Badan Urusan Logistik (Bulog) jelas memiliki kriteria yang telah diklasifikasikan tersendiri, namun harus layak konsumsi, sehingga masyarakat penerima dapat menikmati beras bantuan tersebut.
Dinas Sosial Kabupaten Penajam Paser Utara akan melakukan pengawasan terhadap beras untuk rumah tangga tidak mampu, guna memastikan beras yang disalurkan kepada masyarakat layak konsumsi.
Jika informasi terkait beras untuk rumah tangga tidak mampu yang disalurkan tidak layak konsumsi terbukti kebenarannya, tambahnya, Dinsos akan meminta Bulog untuk mengganti beras tersebut dengan kualitas beras yang lebih baik.
Perum Bulog juga menyampaikan, jika beras yang diterima KPM tidak layak konsumsi bisa dikembalikan, dan dalam waktu 3x24 jam akan diganti dengan yang baru.
Pemkab Penajam Paser Utara telah menyalurkan rasrta tahap pertama 2017 bagi 9.565 KPM, dan rastra itu merupakan program nasional yang sebelumnya bernama raskin (beras miskin). (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement