Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara masih tetap berjalan. Wasit antimonopoli ini pun belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara Tbk (PGN) ini sebagai terlapor.
Komisioner KPPU, Saidah Sakwan, menjelaskan, sidang perkara dugaan monopoli gas yang dilakukan oleh PT PGN sampai kini masih dalam tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan. "Prosesnya pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji ?di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Warta Ekonomi di Jakarta, Sabtu, (9/9/2017).
Lanjutnya, Perkara dugaan monopoli gas ini mulai mencuat setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. "Persoalan distribusi gas ini menyangkut pasokan yang semakin minim atau masih jauh dari yang dibutuhkan pengguna, serta masalah tingginya harga jual gas." tambahnya.
Keluhan para pengguna gas di Sumatera Utara ini pun ditindaklanjuti oleh KPPU. "Komisi menduga PGN telah melanggar Pasal 17 UU Nomor 5/1999 yang melarang pelaku usaha melakukan pengusaan produksi yang mengakibatkan terjadinya praktek monopoli," katanya lagi.
Saidah mengatakan, posisi PT PGN selaku BUMN juga telah menjadi pertimbangan pihaknya dalam menyelesaikan perkara ini.
"Kalau distribusi ini merupakan penugasan pemerintah, tentu harus ada basis regulasinya (monopoly by law). Tapi, walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan penyelidikan awal investigator telah ditemukan sejumlah indikasi terjadinya dugaan praktek monopoli dalam pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Antara lain, PGN menguasai 100% pangsa pasar pengguna gas sehingga sangat mungkin untuk memanfaatkan posisi dominannya, perusahaan BUMN ini juga dapat menetapkan harga jual gas secara sepihak meskipun tanpa persetujuan pelanggan, serta adanya klausul dalam kontrak perjanjian jual beli gas (PJBG) yang tidak seimbang sehingga memberatkan konsumen.?
Menurut Saidah, temuan-temuan inilah yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan yang akan berakhir pada 5 Oktober 2017 mendatang untuk membuktikan ada atau tidaknya praktek monopoli.
"Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota Komisi lainnya ?diluar Majelis," tutup Saidah.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Vicky Fadil
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement