Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

KPPU Vonis Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol Legal, DPR Dorong Revisi UU Persaingan Usaha

KPPU Vonis Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol Legal, DPR Dorong Revisi UU Persaingan Usaha Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Jakarta -

Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda total Rp755 miliar kepada 97 platform pinjaman daring (pindar) atas perkara dugaan kartel bunga pinjaman memicu sorotan di parlemen. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Adisatrya Suryo Sulisto menilai sengketa persaingan usaha kerap muncul akibat kekosongan regulasi dan perlunya pembaruan kerangka hukum.

“Seringkali di perekonomian kita itu hal-hal seperti ini terjadi karena kekosongan aturan atau kekosongan regulasi,” ujar Adisatrya dalam talkshow daring bertajuk Denda KPPU ke 97 Pindar: Melindungi Persaingan atau Mengorbankan Konsumen, di Jakarta, dikutip Senin (27/4/2026).

Adisatrya yang juga Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Persaingan Usaha mengatakan proses revisi regulasi saat ini masih berada pada tahap penyerapan aspirasi dari akademisi, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lain.

Ia juga menyoroti tantangan kelembagaan KPPU, mulai dari keterbatasan sumber daya manusia hingga dukungan anggaran. Menurutnya, penguatan lembaga diperlukan agar penegakan persaingan usaha berjalan efektif tanpa menambah beban dunia usaha.

“Kelembagaan KPPU ini sendiri masih banyak kelemahan dan kekurangan. Kita ingin KPPU juga menjadi lembaga yang kuat tapi jangan diartikan untuk mempersulit dunia usaha,” katanya.

Di sisi lain, putusan KPPU juga menuai tanggapan dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menilai penetapan besaran denda kepada 97 platform belum disertai penjelasan metodologi yang memadai.

“Kalau di media saat ini, itu beraneka ragam denda yang dikenakan. Ada yang Rp100 miliar, ada yang Rp90 miliar, ada Rp47 miliar, Rp10 miliar per perusahaan. Tapi, kita enggak pernah dijelaskan, ini angkanya dari mana?” ujar Entjik dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi VI DPR RI, Senin (30/3/2026).

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2021, KPPU memiliki kewenangan mengenakan denda maksimal 50% dari keuntungan bersih atau 10% dari total penjualan selama periode pelanggaran. Namun, dalam putusan yang dibacakan pada 26 Maret 2026, variasi denda Rp1 miliar hingga Rp102 miliar disebut belum dijelaskan rinci kepada publik.

Baca Juga: AFPI Ungkap Investor Angkat Kaki Usai KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar ke 97 Pinjol

Baca Juga: KPPU Jatuhkan Denda Rp755 M ke 97 Fintech, AFPI Nilai Pinjol Ilegal Ketiban Untung

Baca Juga: Soal Denda 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tak Sejalan dengan Harapan Masyarakat

Entjik juga menyatakan pengaturan batas maksimum bunga pindar selama ini merupakan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna melindungi konsumen dari praktik predatory lending dan pinjaman ilegal.

Menurutnya, ketidakpastian hukum berpotensi memengaruhi persepsi investor terhadap industri pendanaan digital yang saat ini berada dalam pengawasan ketat regulator.

“Dalam sektor seperti jasa keuangan, terutama digital financial yang highly regulated, diperlukan pendekatan yang mempertimbangkan tujuan kebijakan, mencerminkan realitas pasar, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri