Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mencatat kerusakan jalan kondisi rusak berat di Desa Sidomulyo dan Sendangsari, Kecamatan Pengasih, sepanjang 8,3 kilometer akibat dilalui kendaraan tambang.?Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kulon Progo Nurcayo Hudi Wibowo di Kulon Progo, Rabu, mengatakan hari ini, DPUPKP melakukan inventarisasi kerusakan jalan akibat dilalui tambang.
"Inventarisasi jalan rusak melibatkan petugas DPUPKP, perwakilan penambang, dan tokoh masyarakat. Harapanya, persoalan jalan rusak akibat tambang dapat dicarikan solusi," kata Nurcahyo.
Ia mengatakan berdasarkan identifikasi kerusakan jalan meliputi ruas Clereng - Pasar Cublak panjang 13,3 kilometer, kondisi baik sepanjang tiga km, sedang satu km, rusak ringan dua km, dan rusak berat 7,3 km.?Selanjutnya, ruas Bulu - Clereng panjang 2,6 km, rusak ringan 1,6 km. Ruas jalan Serang-Kepek pajang satu km, rusak berat satu km.
"Kami belum menghitung biaya yang dikeluarkan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat tambang. Kami juga belum mengetahui berapa rupiah, yang dibebankan kepada pihak penambang," katanya.
Nurcahyo mengatakan sampai saat ini, pihaknya masih sebatas inventarisasi kerusakan jalan. Rencananya, pada Senin (18/9), DPUPKP akan kembali memanggil penambang dan warga di Kecamatan Pengasih untuk menghitung biaya yang harus ditanggung penambang dan rencana perbaikan jalan ke depannya.
"Hari ini kami masih survei, kerugiannya masih akan kami hitung. Kemudian baru ditentukan anggaran yang dibebankan pemkab dan penambang," katanya.
Kepala DPUPKP Kulon Progo Sukoco mengatakan penambang harus jujur biaya total yang dikeluarkan dari penambangan. Penambang harus membuka biaya yang dikeluarkan mulai dari pajak, membayar oknum dari masyarakat hingga pihak tertentu. Sehingga tidak ada alasan, penambang menolak membayar biaya perbaikan jalan.?"Semua biaya yang dikeluarkan penambang harus transparan, sehingga nanti ketemu besaran yang harus ditanggung penambang dalam perbaikan jalan yang rusak akibat kendaraan tambang," katanya. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait:
Advertisement