Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Lampaui Target, Bea Cukai Sulawesi Himpun Penerimaan Negara Rp445 Miliar

Lampaui Target, Bea Cukai Sulawesi Himpun Penerimaan Negara Rp445 Miliar Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Sulawesi, Untung Basuki, menyatakan penerimaan negara pada 2017 yang berhasil dihimpun pihaknya telah melampaui target. Per 17 September, Bea Cukai Sulawesi mencatat penerimaan negara Rp445,34 miliar. Jumlah itu diatas target yang diberikan pemerintah sebesar Rp422,44 miliar. Penerimaan negara terbesar masih dicatatkan dari bea masuk.?
"Dari sisi penerimaan negara, capaian Bea Cukai Sulawesi per 17 September telah melampaui target. Sudah terhimpun penerimaan negara Rp445,34 miliar atau melebihi target yang diberikan negara Rp422,44 miliar atau 105,42 persen dari target penerimaan," kata Untung, dalam keterangan persnya, seusai pemusnahan 13 juta batang rokok ilegal, di Kota Makassar, Sulsel, Selasa, (19/9/2017).
Berdasarkan data Bea Cukai Sulawesi, penerimaan negara didominasi dari bea masuk yang menembus Rp403,82 miliar. Sisanya berasal dari bea keluar (Rp32,45 miliar) dan cukai (Rp9,06 miliar). Bila dibandingkan, penerimaan negara tahun lalu jauh lebih besar. Sepanjang 2016, Bea Cukai Sulawesi menghimpun Rp518,22 miliar. Kendati demikian, penerimaan negara pada tahun ini berpotensi terus bertambah lantaran masih menyisakan beberapa bulan.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amijaya, menambahkan penerimaan negara yang dikumpulkan pihaknya hingga pertengahan September 2017 tergolong besar. Lebih istimewa lagi lantaran pihaknya telah melampaui target penerimaan negara pada 2017. Capaian tersebut merupakan bukti atas kerja keras dari petugas Bea Cukai dengan didukung oleh seluruh pihak.
Lebih jauh, Agus menjelaskan penerimaan negara terbesar dicatatkan oleh bea masuk dan bea keluar atas aktivitas ekspor-impor di Sulawesi. Dikatakannya setiap barang atau komoditas yang masuk maupun keluar dari Indonesia dipungut pajak. Tarifnya bervariasi bergantung jenis komoditas. "Kalau tarifnya itu tidak sama antar-komoditas, tapi secara garis tarif yang dipungut berkisar 0-15 persen," terangnya.
Seluruh penerimaan negara, Agus melanjutkan langsung disimpan di bank yang ditunjuk pemerintah. Ia menegaskan petugas bea cukai sama sekali tidak berhubungan terkait transaksi atas pajak untuk penerimaan negara. Kebijakan tersebut diambil untuk menghindari adanya praktik tidak terpuji, semisal pungli maupun korupsi. "Jadi sistemnya semua online. Kami tidak terima transaksi langsung," pungkas dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: