Yohana Yembise selaku Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia mengimbau agar kejiwaan Aris Wahyudi pencetus situs nikah siri yang terindikasi pornografi agar diperiksa.
Sembari penyidik Polda Metro Jaya tetap melakukan proses hukum terhadap Aris Wahyudi.
"Apabila ada pernyataan dari istri Aris bahwa yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa harus dilakukan pemeriksaan," ungkap Yohana Yembise di Sorong, Rabu (27/9/2017).
Dirinya mengatakan, situs nikah siri tersebut merupakan prostusi online yang merendahkan derajat perempuan sehingga harus prosea hukum sebagaimana ketentuan undang-undang.
Menurutnya, pemerintah sangat mengecam situs penawaran jodoh dan lelang perawan tersebut sebab merupakan salah satu bentuk kekerasan terhadap perempuan.
Situs nikahsirri.com tersebut, lanjut Yohana, telah diblokir oleh Kementerian Kominfo sebagai bentuk bahwa pemerintah tidak menginginkan prostitusi online," ujarnya.
"Kami mendukung kepolisian memproses hukum Aris Wahyudi agar ke depan tidak lagi muncul situs-situs pornografi serupa," pungkasnya. (HYS/Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Hafit Yudi Suprobo
Tag Terkait:
Advertisement