Kredit Foto: Dok. Kemen PPPA
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Wamen PPPA), Veronica Tan, menegaskan bahwa Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) merupakan harapan baru pekerja rumah tangga.
Namun, ia menekankan pentingnya memastikan UU tersebut benar-benar diterapkan dan memberi manfaat nyata bagi seluruh pekerja. Untuk itu, Kementerian PPPA menggelar dialog dengan Komunitas dan Sekolah PRT Sapu Lidi, Senin (4/5/2026).
Dialog ini bertujuan menyerap aspirasi dan masukan dari akar rumput sebagai bahan penyusunan peraturan turunan dari UU PPRT yang disahkan bertepatan dengan Hari Kartini, 21 April 2026.
“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pejuang-pejuang pekerja rumah tangga yang tidak letih memperjuangkan keadilan. Pengesahan UU PPRT di Hari Kartini adalah sebuah fajar baru, namun pekerjaan sesungguhnya adalah memastikan cahayanya sampai ke setiap rumah. Dialog hari ini membuka mata kita semua. Ada harapan besar, namun juga ada kekhawatiran yang sah baik dari pemberi kerja maupun para PRT,” ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Kamis (7/5).
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut Kemen PPPA setelah pengesahan UU PPRT oleh DPR RI, untuk mendengar langsung respon kelompok sasaran guna memastikan aturan pelaksana yang akan disusun benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
"Tugas kami di Kemen PPPA adalah memastikan peraturan turunan dari UU ini menjadi jembatan, bukan tembok. UU ini hadir untuk membangun sebuah kemitraan profesional yang berlandaskan kejelasan hak dan kewajiban, yang melindungi kedua belah pihak secara adil," kata Wamen PPPA, Veronica Tan.
Dari sisi pemberi kerja, muncul harapan akan aturan yang jelas, sederhana, dan tidak menimbulkan kerumitan baru. Sementara sisi para PRT, berbagi harapan dan tantangan nyata, terutama terkait kerentanan jaminan sosial seperti BPJS yang sering kali terputus saat hubungan kerja berakhir, sehingga mereka kehilangan jaring pengaman saat paling membutuhkan.
“Saya bahagia akhirnya UU PRT disahkan. Harapannya dengan UU yang sudah sah ini, kami para PRT bisa segera merasakan manfaatnya seperti jaminan sosial dari pemerintah berupa jaminan kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan sebagainya,” ujar Sri kepada Wamen PPPA.
Baca Juga: UU PPRT Resmi Disahkan, Perjelas Hak dan Formalisasi Pekerja Rumah Tangga
Baca Juga: 1 dari 4 Perempuan Alami Kekerasan, Menteri PPPA Ingatkan Perempuan Kini Jadi Penggerak Bangsa
Wamen PPPA menegaskan bahwa masukan dari Komunitas Sapu Lidi akan menjadi kompas bagi Kemen PPPA dalam merumuskan aturan pelaksana yang praktis dan berkeadilan. Beberapa fokus utama yang akan ditindaklanjuti antara lain, 1) Penyusunan Draf Perjanjian Kerja Baku: Merancang format perjanjian kerja yang sederhana namun mengikat secara hukum untuk memberikan kepastian bagi pemberi kerja dan PRT. 2) Kajian Skema Jaminan Sosial: Mengkaji skema keberlanjutan Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan) bagi PRT agar perlindungan tidak terputus meskipun terjadi pergantian pekerjaan. 3) Peningkatan Kapasitas: Mendorong adanya program pelatihan dan sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme PRT, yang akan berbanding lurus dengan pemenuhan hak-hak mereka.
Kemen PPPA berkomitmen untuk melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri (Permen) sebagai turunan UU PPRT, demi terwujudnya ekosistem kerja domestik yang bermartabat, adil, dan profesional di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait: