Wakil Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar mengunjungi lokasi pemasangan alat ukur produksi (flow meter) minyak bumi di PT Pertamina EP Asset 3 Field Jatibarang, Jawa Barat, Kamis (13/10/2017).
Dalam kunjungan tersebut Wamen ESDM didampingi antara lain Dirjen Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial dan Presiden Direktur Pertamina EP Nanang Abdul Manaf, demikian siaran pers Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis (12/10/2017).
Pemasangan "flow meter" di lapangan-lapangan produksi minyak bumi merupakan langkah pemerintah untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi terhadap produksi minyak bumi secara seketika (real time).
Pemasangan "flow meter" akan dilakukan di seluruh lapangan minyak bumi dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas wajib memberikan akses dalam pelaksanaan pembangunan, pemasangan, pengoperasian, dan pemeliharaan sistem "monitoring" (pemantauan) tersebut.
Menteri ESDM akan memberikan sanksi administratif kepada KKKS yang tidak melaksanakan kewajiban berdasarkan rekomendasi SKK Migas.
Sebagai petunjuk pelaksanaannya, pada 25 November 2016, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 39 Tahun 2016 tentang Sistem Monitoring Produksi Minyak Bumi Berbasis "Online Real Time" pada Fasilitas Produksi Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
"Kepada pelaksana pemasangan flow meter dan semua yang terlibat, saya berpesan agar berhati-hati menjalankan program ini karena ini anggarannya berasal dari APBN yang akan dipertanggungjawabkan pelaksanaannya," ujar Arcandra saat meninjau lokasi pemasangan "flow meter" tersebut.
Saat ini, lanjutnya, Kementerian ESDM sudah mengidentifikasi sebanyak 200 lapangan blok migas yang akan dipasangi "flow meter".
"Sistemnya bukan lagi reporting (pelaporan). Kenapa beda? Karena selama ini kan ada juga di lifting tapi itu kan lewat server-nya KKKS dan KKKS selanjutnya me-report ke SKK Migas, nah itu namanya reporting, sedangkan monitoring tidak seperti itu. Monitoring langsung melakukan pencatatan bukan berdasarkan laporan dan itu prinsip," ujar Arcandra lagi.
Sesuai Permen ESDM 39/2016, penyediaan dan pemasangan "flow meter" serta fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem "monitoring", dilaksanakan oleh SKK Migas atau menggunakan "flow meter" yang sudah tersedia sepanjang memenuhi persyaratan teknis yang berlaku.
Penyediaan dan pemasangan "flow meter" dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem "monitoring", dilakukan secara bertahap pada setiap wilayah kerja dan harus telah terpasang paling lama enam bulan sejak permen berlaku.
Permen juga menyebutkan pemasangan "flow meter" dilaksanakan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan serta meminimalkan kehilangan produksi.
Selanjutnya, dalam Pasal 4 Permen diatur bahwa "flow meter" dan fasilitas pendukungnya sebagai bagian dari sistem "monitoring" wajib dipasang pada lokasi yakni sesudah fasilitas pemisahan di mana minyak bumi secara teknis dapat dianggap dalam kondisi fasa tunggal.
Selain itu, pada terminal "lifting" (titik serah) dan dalam hal diperlukan, pada lokasi di mana pemasangan "flow meter" akan membantu sistem "monitoring".
Sistem "monitoring" wajib terhubung dengan sistem teknologi informasi SKK Migas dan Direktorat Jenderal Migas dalam rangka pemantauan secara "online real time" produksi dan "lifting" minyak bumi, sebut permen.? (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement