Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketok Palu, DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang

Ketok Palu, DPR Sahkan Perppu Ormas Jadi Undang-Undang Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya mengesahkan?Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang.

Hal ini setelah mayoritas anggota DPR menyetujui pengesahan perppu tersebut. Sebanyak?314 anggota menyatakan setuju, sedangkan tiga fraksi menolak yakni Gerindra, PAN, dan PKS, dengan total anggota 131 anggota.

"Dengan demikian dengan mempertimbangkan berbagai catatan fraksi yang ada, maka rapat paripurna menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 perubahan atas UU 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi undang-undang," kata pemimpin?sidang Fadli Zon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017).

Mekanisme voting terpaksa dilakukan setelah?tidak didapatkan kata sepakat dari fraksi atas perppu ini. Fraksi?PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar, menyatakan mendukung perppu ini.?PKB, Demokrat, dan PPP juga mengatakan setuju namun dengan catatan. Adapun, fraksi Gerindra, PKS, dan PAN dengan tegas menyatakan menolak Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cahyo Prayogo
Editor: Cahyo Prayogo

Advertisement

Bagikan Artikel: