Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan penerapan barang kena cukai baru terhadap plastik atau minuman berpemanis masih menunggu momen yang tepat.
"Kami tidak mau menciptakan tambahan beban yang bisa membebani ekonomi itu sendiri," ujar Sri Mulyani dalam jumpa pers APBN 2018 di Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Ia menjelaskan selama ini sosialisasi penerapan barang kena cukai baru sudah dilakukan pemerintah, terutama untuk tarif cukai terhadap plastik.?Namun, belum ada waktu yang pas untuk menerapkan tarif cukai baru, apalagi kondisi perekonomian sedang mengalami momentum yang positif. Meski demikian, upaya menerapkan tarif cukai baru akan tetap dilakukan pemerintah untuk mengurangi konsumsi barang-barang yang memiliki efek negatif kepada manusia serta lingkungan.
"Pentingnya untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang tidak cukup positif masih ada, kita tetap melakukan persiapan. Kalau ada momentum, kami lihat itu merupakan kesempatan untuk mengenakan cukai," ujar Sri Mulyani.
Hingga kini, pemerintah baru menerapkan tarif cukai kepada produk hasil tembakau serta minuman mengandung ethil alkohol yang memiliki dampak buruk kepada kesehatan.?Pemerintah bahkan akan menaikkan cukai hasil tembakau rata-rata 10,04 persen yang berlaku pada 1 Januari 2018, berdasarkan keputusan yang ditetapkan dalam rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo. (ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Advertisement