Ketua Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (REI) Nusa Tenggara Timur Bobby Pitoby mengungkapkan pengembang kecil di daerah masih dipersulit perizinan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan ketika hendak membangun perumahan.
"Kesulitan ini menjadi salah satu kendala yang dihadapi rekan-rekan developer kecil untuk mempercepat target pembangunan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah di NTT," katanya di Kupang, Jumat (27/10/2017).
Ia menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2016 sudah diatur bahwa pengembang atau developer yang membangun dengan luas lokasi di bawah lima hektare tidak ada lagi UKL-UPL, melainkan hanya dibutuhkan surat pernyataan.
"Tapi kita di daerah masih tetap meminta UPL-UKL, izin lokasi dan lainnya tidak ada lagi di bawah lima hektare, namum tetap saja masih ada," katanya.
Bobby menyebut, sejumlah kebijakan pemerintah pusat yang mendukung pembangunan rumah melalui program sejuta rumah seperti PP Nomor 64 Tahun 2016, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2016, Kebijakan Ekonomi ke-13 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 5 Tahun 2017.
Berbagai aturan itu telah menegaskan agar adanya penyederhanaan perizinan, peninjauan kembali Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan juga mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah.
Namun, dia mengaku menyayangkan hal tersebut karena berbagai kebijakan atau peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat itu belum ada satu pun yang diterapkan di provinsi setempat.
"Kami ke dinas terkait mereka bilang ada Peraturan Bupati, Wali Kota, bahkan juga ada Peraturan Desa," katanya lagi.
Kondisi itulah, katanya, yang dialami para developer kecil yang sebenarnya membutuhkan banyak dukungan dari pemerintah daerah karena perumahan yang dibangun tersebut untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Bobby mengakui masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di daerah setempat masih kesulitan mendapatkan rumah karena besarnya biaya pajak BPHTB mencapai Rp4 juta selain di luar pembayaran uang muka Rp 1,5 juta.
Untuk itu, REI NTT tengah memperjuangan agar BPHTP dapat ditinjau kembali pemerintah daerah untuk meringankan masyarakatnya mendapatkan rumah yang layak dihuni.
"Kami sudah menyurati pemerintah daerah kabupaten/kota dan provinsi agar ditinjau kembali dan agar program sejuta rumah ini dapat selalu mendapatkan dukungan dan dimanfaatkan dengan baik di NTT," katanya. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait:
Advertisement