Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenkominfo: Registrasi Prabayar Berakhir 31 Oktober itu Hoax

Kemenkominfo: Registrasi Prabayar Berakhir 31 Oktober itu Hoax Kredit Foto: Antara/Widodo S Jusuf
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan kepada masyarakat, khususnya pengguna prabayar perihal batas akhir melakukan registrasi sesuai e-KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini sekaligus menepis kabar yang beredar di khalayak luas bahwa batas itu berakhir 31 Oktober 2017 tidaklah benar.

"Registrasi ulang bukan berakhir 31 Oktober. Berakhir 28 Februari. Tidak lakukan registrasi akan diblokir secara bertahap. Dan diblokir total pada 28 April," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli dalam konferensi pers di Gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017).

Pemblokiran bertahap yang dimaksud Ahmad ialah bila tidak melakukan registrasi sampai 28 Februari. Batas waktu kelonggaran untuk melakukan registrasi tersebut hingga sebulan ke depan.

"Tidak melakukan registrasi dikasih waktu 30 hari. Ini tidak bisa melakukan out going call dan out going sms. Incoming call sms-nya juga di-block. Paket sms-nya 15 hari bila tidak dilakukan semua akan diblokir seluruhnya," lanjutnya.

Pada kesempatan tersebut Ahmad mengimbau agar tidak dibuat susah dalam melakukan registrasi. Jika gagal berkali-kali, bisa datang ke gerai terdekat ataupun menghubungi call center.

"Apabila gagal sms, silakan mengikuti petunjuk operator. Pperator akan memberi petunjuk dan gampangnya datang ke gerai," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dina Kusumaningrum
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: