Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai Polri membentuk dan memfungsikan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) karena ada perubahan signifikan dalam kebijakan pembangunan nasional.
Menurut dia di Jakarta, Kamis (2/11/2017), perubahan itu ditandai oleh besaran transfer dana ke daerah dan dana desa memerlukan pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Transfer dana daerah plus dana desa sudah mencapai kisaran Rp760 triliun dengan sebaran transfer dana ke daerah mencakup 34 provinsi, 416 kabupaten, dan 98 kota. Pada 2017 ini, jumlah desa penerima dana desa tercatat 74.954 desa," kata Bambang.
Dia menilai besaran dan luasnya wilayah sebaran transfer dana ke daerah dan dana desa itu sudah menggambarkan beban pengawasan dan beban pengamanan yang sangat tidak ringan.
Menurut dia, tantangannya adalah memastikan transfer dana ke daerah dan dana desa efektif mencapai tujuannya sehingga harus ada pendekatan baru pada aspek pengawasan dan pengamanan.
"Kalau tidak ada strategi baru, akibatnya sudah bisa diduga, total dana pembangunan yang tidak efektif akan meningkat karena hanya diendapkan di bank oleh puluhan pemerintah daerah. Sampai kapan dana-dana pembangunan itu akan diendapkan pun tidak ada yang tahu," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu menilai dalam konteks itu, Polri merancang dan menyiapkan Densus Tipikor karena jelajah kerja institusi tersebut mencakup seluruh wilayah negara.
Selain itu menurut dia, Densus Tipikor juga disiapkan untuk mengambil peran besar atas beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional itu.
"Unit-unit Densus Tipikor akan siaga dan bekerja di 34 provinsi, 416 kabupaten dan 98 kota serta 74.000 desa," katanya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada yang salah dari langkah Mabes Polri membentuk dan memfungsikan Densus Tipikor sehingga semua pihak hendaknya tidak berlebihan dalam menyikapi inisiatif Polri tersebut.
Menurut dia, Densus Tipikor sesungguhnya tidak lebih dari eskalasi dan penajaman fungsi Polri dalam mengamankan kebijakan pembangunan nasional sehingga penundaan fungsi Densus Tipikor jangan terlalu lama.
"Pemerintah hendaknya lebih proaktif dalam memberi pemahaman kepada publik tentang beban pengawasan dan beban pengamanan kebijakan pembangunan nasional," ujarnya.
Dia mengingatkan bahwa pemberantasan dan pencegahan korupsi harus selalu dimaknai semata-mata sebagai kerja penegakan hukum dan demi tertib hukum, inisiatif pemberantasan dan pencegahan korupsi jangan sekali-kali dipolitisasi. (Ant)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait:
Advertisement