Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bos BEI Sambut Baik Realisasi Pembentukan Holding BUMN Sektor Pertambangan

Bos BEI Sambut Baik Realisasi Pembentukan Holding BUMN Sektor Pertambangan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Indonesia Asahan Alumunium (Persero) atau lebih dikenal dengan Inalum bakal menjadi induk dari holding Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan dengan membawahi beberapa BUMN yang sudah tercatat di papan perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) yakni PT Timah (Persero) Tbk (TINS), PT Aneka Tambang (Persero) Tbk (ANTM) dan PT Bukit Asam (Persero) Tbk (PTBA).?

Inalum sebagai pemegang saham pengendali (PSP) di tiga emiten tambang pelat merah tersebut diharapkan bisa menjalankan penawaran pembelian saham kepada pemegang saham lainnya, termasuk publik (tender offer). Hal itu dilakukan demi memastikan perlindungan terhadap investor ritel.

Hal tersebut disampaikan Bos Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/11/2017). Tito menyatakan jika pihaknya menyambut baik langkah tersebut. Akan tetapi, Ia berharap dalam prosesnya para pihak yang terkait harus tetap memikirkan investor ritel yang ada di ketiga BUMN tersebut.?

Pasalnya, dalam pembentukan holding BUMN tambang akan terjadi perubahan status ANTM, TINS, dan PTBA dari persero menjadi nonpersero atau dengan kata lain ketiganya tidak akan lagi menjadi BUMN. Meski, saham utamanya masih dipegang kendali oleh pemerintah lewat Kementerian BUMN.?

"Karena terjadi perubahan kebijakan dari BUMN perlu persetujuan DPR sekarang tidak maka itu secara teori terjadi perubahan kepemilikan sehingga harus tender offer (penawaran wajib)," katanya.?

Memang, apabila mengacu pda Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No54/POJK.04/2015 tentang penawaran tender sukarela atau pelaksanaan tender offer, dimulai paling lambat 2 hari kerja setelah pernyataan menjadi efektif. Kemudian, transaksi tender offer wajib diselesaikan paling lambat 12 hari setelah masa penawaran berakhir dengan penyerahan uang atau efek dan sebagainya.

Sementara penetapan harga saham saat tender offer ditentukan dari perhitungan rata-rata tertinggi selama 90 hari perdagangan terakhir atau sebelum pengumuman tender offer.

Tito berharap Inalum tidak hanya melihat peraturan tender offer wajib secara tersurat. Namun, juga harus melihat yang secara tersirat. "Substansi aturan itu adalah minority protection," pungkas Tito.

Untuk melaksanakan tender offer, ketiga BUMN pertambangan pun telah melayangkan surat panggilan kepada para pemegang saham untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB).

Dalam surat panggilan RUPSLB ditulisakan jika tujuan ketiga perusahaan BUMN tersebut melaksanakan RUPSLB guna meminta persertujuan para pemegang sahamnya tentang perubahaan anggaran dasar ketiga perusahaan terkait perubahaan status ketiga emiten dari persero menjadi nonpersero.?

RUPSLB ketiga emiten tersebut akan berlangsung di tempat dan tanggal yang sama yakni pada 29 November 2017 di Hotel Borobudur, Jakarta. RUPSLB ANTM akan berlangsung pukul 09:00 WIB, RUPSLB TINS pukul 13:00 WIB, dan RUPSLB PTBA akan digelar pada pukul 15:00 WIB.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Advertisement

Bagikan Artikel: