Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Novanto Terjaring Korupsi, Posisi Ketua DPR Dibiarkan Kosong?

Novanto Terjaring Korupsi, Posisi Ketua DPR Dibiarkan Kosong? Kredit Foto: Ferry Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan wacana penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR tergantung kesepakatan seluruh Pimpinan DPR dan tidak terkait dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) serta Tata Tertib DPR.

"Plt itu ada di internal Pimpinan, dan tergantung kesepakatan Pimpinan DPR. Kalau pun ada, itu hanya menjalankan tugas administrasi saja," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/11/2017).

Dia mengatakan istilah Plt tidak ada dalam UU MD3 dan Tatib DPR sehingga diputuskan berdasarkan kesepakatan internal Pimpinan DPR, tugasnya adalah hanya memudahkan administratif surat-surat masuk dan surat keluar.?Menurut Wakil Ketua Umum DPP PAN itu menilai tugas Wakil Ketua DPR hanya sebagai "speaker", yaitu perwakilan DPR secara institusional sehingga tidak dalam konteks membahas hal-hal yang terkait dengan mitra kerja.

"Kalau komisi-komisi dan badan-badan ingin rapat dengan mengundang mitra kerja lalu mengirimkan surat ke Pimpinan DPR untuk diteruskan, kami hanya administrasi saja yaitu mewakili institusi mengundang mitra kerja," tuturnya.

Taufik menegaskan bahwa Pimpinan DPR tidak dalam kapasitas mewakili komisi dalam hal meneruskan surat ke mitra kerja tersebut karena Pimpinan DPR tidak bisa mengintervensi.?Selain itu menurut dia, Pimpinan DPR tidak bisa mengganti Pimpinan DPR lain karena yang berwenang adalah partainya masing-masing melalui fraksi atau Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Misalnya, ada pembahasan terkait mitra kerja seperti masalah pergantian Panglima TNI bukan Pimpinan DPR yang bahas, namun Komisi I DPR," ucapnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: