Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wagub Sulsel Minta Hak Politik Kaum Difabel Terakomodir

Wagub Sulsel Minta Hak Politik Kaum Difabel Terakomodir Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Makassar -
Wakil Gubernur Sulsel, Agus Arifin Nu'mang, meminta penyelenggara pemilu sejak dini berkoordinasi dengan para penyandang disabilitas menjelang pilkada serentak 2018. Dengan begitu, hak politik kaum difabel dapat terakomodir pada pesta demokrasi rakyat lima tahunan tersebut.
Menurut Agus, hak-hak kaum difabel tidak boleh diabaikan, baik itu hak memilih dalam kontestasi politik maupun hak lainnya sebagai warga negara. Toh, semua itu sudah diatur dalam aturan perundang-undangan. Bahkan, undang-undang internasional juga mengatur ihwal kesetaraan kaum difabel.
Agus menjelaskan beberapa hak politik yang harus dipenuhi untuk kaum difabel yakni lokasi tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah dijangkau dan tidak menyulitkan. Termasuk adanya pendampingan dalam memberikan suara.?
"Nah ini yang harus lebih diperhatikan oleh penyelenggara pemilu. Setidaknya lokasi TPS harus aksesibel, misalnya tidak di lantai atas, dibangun di lokasi yang rata dan tidak berbatu atau licin," ujar Wagub Sulsel dua periode itu, Minggu, (3/12/2017).
Hal lain yang harus diperhatikan di lokasi TPS, Agus menyebut adalah layar untuk informasi penyandang tuna rungu dan pengeras suara serta pendamping untuk tuna netra. "Misalnya tuna rungu, paling tidak disediakan layar nomor urut karena kan mereka butuh secara visual. Atau paling tidak ada petugas yang disiapkan untuk memanggil mereka secara khusus," ujar dia.
Guna memaksimalkan pemenuhan hak difabel, Agus menyarankan penyelenggara pemilu menggandeng komunitas difabel untuk mengetahui kebutuhan mereka serta memaksimalkan sosialisasi tentang pilkada.
Bertepatan dengan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada 3 Desember, Agus menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel senantiasa mengupayakan pemenuhan hak difabel. Termasuk dengan sosialisasi perda tentang disabilitas.
"Kita kan sudah ada perda disabilitas. Perda Provinsi Sulsel Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas. Nah itu terus kita sosialisasikan pada masyarakat," pungkas Agus.?

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Vicky Fadil

Advertisement

Bagikan Artikel: