PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) menyatakan bahwa perseroan berhasil mengantongi persetujuan dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyelenggarakan layanan internet protocol television. Hal ini mengacu surat keputusan No. 2088 tahun 2017 tertanggal 27 Desember 2017.
Sekretaris Perusahaan PT Bali Towerindo Tbk Anni Suwardi mengungkapkan apabila produk atau penemuan baru tersebut merupakan pengembangan jaringan. Pengembangan ini dilakukan dari infrastruktur yang telah dimiliki BALI sebelumnya dengan menggunakan biaya operasional.
"Internet services yang disediakan oleh perseroan yang dinamakan Bali Fiber, dimana dengan gabungan produk dan layanan ini diharapkan akan memiliki value service yang baik dan memiliki daya saing di pangsa pasar," katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Menurutnya, konsorsium Bali Fiber ini merupakan kerja sama untuk combo product service antara TV cable service yang disediakan PMI dengan servis internet yang disediakan perusahaan.
"Oleh karena itu, hal ini akan memberikan nilai tambah bagi perusahaan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah