Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Gapki Temui Menaker Konsultasi Ketenagakerjaan

Gapki Temui Menaker Konsultasi Ketenagakerjaan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Para pengusaha sawit yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menemui Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri untuk mengadukan sekaligus meminta solusi terkait berbagai isu negatif yang kerap menyerang industri sawit Indonesia.

"Dalam pertemuan tadi para pengusaha kelapa sawit meminta dukungan pemerintah untuk membantu industri kelapa sawit menghadapi isu-isu negatif yang sering ditujukan kepada mereka," kata Menaker usai menemui pengusaha sawit tersebut di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (9/1/2018).

Ia menambahkan isu-isu yang dihadapi pengusaha kelapa sawit antara lain tuduhan penyebab kerusakan lingkungan, pelanggaran HAM, pengurangan lahan hutan, isu pekerja anak, upah dan status pekerja, serta isu-isu lain terkait lingkungan hidup dan persaingan bisnis.

Menaker mengatakan pemerintah berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melindungi industri kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia.

"Dari sisi pemerintah akan tetap membantu industri ini supaya tetap menjadi industri andalan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara. Namun dalam pelaksanaannya juga harus taat terhadap semua peraturan yang berlaku," katanya.

Menaker mengatakan dari sudut pandang ketenagakerjaan, isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti pekerja anak, upah buruh, jaminan sosial, kontrak kerja dan lainnya akan dibantu dan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

"Tentunya kita perlu melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap isu-isu dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di industri kelapa sawit. Kita lihat permasalahannya terlebih dahulu. Jika terjadi temuan pelanggaran ketenagakerjaan maka tetap dilakukan tindakan. Kalau tidak ada temuan ya berarti hanya sekadar isu saja," kata Hanif.

Kementerian Ketenagakerjaan disebutnya akan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di pusat dan daerah untuk memastikan penerapan aturan dan melindungi pekerja.

"Para pengawas ketenagakerjaan harus lebih intensif dalam mengawasi perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit. Para pengawas harus lebih sering terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan," kata Hanif.

Pemerintah, katanya, terus melakukan pendampingan, pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus untuk meningkatan pemahaman dan mengawal penerapan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di sektor tersebut.

Salah satu perlindungan dicontohkan Hanif adalah larangan bagi seluruh perusahaan untuk melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan termasuk di industri perkebunan sawit.

Larangan itu tertuang dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga kerja & Transmigrasi Nomor 235 Tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

"Pada prinsipnya, anak tidak boleh kerja atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan," papar Hanif.

Menaker juga mendorong penguatan peran dan posisi Serikat Pekerja Serikat Buruh di sektor perkebunan kelapa sawit untuk menangani permasalahan yang dialami para pekerja/buruh secara intensif.

Hanif juga mengharapkan adanya dialog dan kerja sama antara manajemen dunia usaha serta pekerja/buruh dalam mewujudkan adanya perlindungan yang optimal dan peningkatan kesejahteraan bagi pekerja/buruh sawit.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: