Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kapal asing pelaku pencurian ikan di perairan Indonesia bisa dikelola dan dimanfaatkan sebagai aset negara.
"Pada dasarnya, kalau suatu barang yang diambil alih oleh negara melalui suatu proses hukum yang benar, dia bisa menjadi aset negara dan tentu saja bisa dimanfaatkan bagi kita," kata Sri Mulyani usai acara Malam Apresiasi Stakeholders LMAN di Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Dia menyebut kebijakan penenggelaman kapal Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sebenarnya adalah bagaimana kapal-kapal asing tidak menyalahgunakan izin, trayek, dan sumber daya alam di Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan penenggelaman kapal asing yang melakukan penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia dilakukan sebagai langkah penegakan hukum untuk memberikan efek jera.
Ia menambahkan kapal-kapal asing yang ditangkap karena melanggar hukum tidak bisa dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
"Tidak (dikelola LMAN), kalau dari LMAN biasanya kalau sudah melalui proses hukum. Kalau itu pengambilalihan secara paksa, masih ada suatu proses hukum yang harus dilalui," ujar dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: