Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa 26 Saksi untuk Tersangka Pengacara dan Dokter Setnov

KPK Periksa 26 Saksi untuk Tersangka Pengacara dan Dokter Setnov Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 26 saksi dalam penyidikan dengan tersangka advokat Fredrich Yunadi dan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo.

"Sampai dengan hari ini ada sekitar 26 saksi yang sudah kami periksa dalam proses penyidikan kasus Pasal 21 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Unsur-unsur saksi yang diperiksa itu antara lain pegawai dan perawat rumah sakit, pihak manajemen perusahaan dan direktur perusahaan, seorang pengurus DPP salah salah partai politik dan M Hilman Mattauch, mantan jurnalis Metro TV.

KPK juga direncanakan memanggil Reza Pahlevi yang diketahui adalah ajudan Setya Novanto.

"Ajudan juga kami agendakan untuk diperiksa. Sekitar 26 orang sudah kami lakukan pengambilan keterangan selama proses penyidikan. Kalau proses penyelidikan kami sudah lakukan pemeriksaan terhadap 35 saksi dan ahli," ungkap Febri.

KPK baru saja menetapkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Jakarta Barat Bimanesh Sutarjo dan Fredrich Yunadi alias Fredy Junadi yang berprofesi sebagai advokat yang juga mantan kuasa hukum Novanto sebagai tersangka dugaan tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK Sebelumnya, Fredrich dan Bimanesh juga dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Fredrich dicegah sejak 8 Desember 2017 sedangkan Bimanesh sejak 8 Januari 2018.

Selain dua tersangka itu, KPK juga mengirimkan surat kepada imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pencegahan terhadap tiga orang lainnya, yaitu Reza Pahlevi, M. Hilman Mattauch dan Achmad Rudyansyah.

Pencegahan itu dilakukan selama 6 bulan terhitung sejak 8 Desember 2017.

Reza Pahlevi diketahui adalah ajudan Setya Novanto saat kecelakaan 16 November 2017 ikut dalam mobil Setnov, M. Hilman Mattauch mantan Jurnalis Metro TV yang juga orang yang menyetir mobil saat kecelakaan tersebut dan Achmad Rudyansyah adalah pengacara yang ikut melaporkan pimpinan KPK, Direktur Penyidikan KPK dan Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Kasus KTP-e ke Bareskrim Polri.

Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: