Pemprov DKI Jakarta pada kemarin telah memulai pembangunan program rumah DP Nol Rupiah. Sebagai tahap awal, rumah DP Nol Rupiah ini dibangun di atas lahan milik PD Pembangunan Sarana Jaya di Pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta, Agustino Dharmawan mengatakan, untuk memiliki rumah ini, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon konsumen.
"Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Yang paling utama calon pembeli harus memiliki KTP DKI," kata Agustino, Kamis (18/1/2018).
Agustino melanjutkan syarat kedua yang harus dipenuhi yakni memiliki surat keterangan dari pengurs RT, RW dan lurah setempat. Dalam surat tersebut disebutkan, calon konsumen berstatus Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan belum memiliki hunian.
"Syarat lainnya sesuai dengan ketentuan skema dari FLPP," sambungnya.
Ia menjelaskan, nantinya rumah DP Nol Rupiah dijual dengan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD) yang akan segera dibentuk. FLPP merupakan pembiayaan perumahan dengan skema subsidi atas kerja sama pemerintah daerah dengan bank nasional yang telah menyediakan fasilitas tersebut. Bunga yang ditawarkan cukup rendah, yakni lima persen dan flat selama jangka waktu cicilan hingga 20 tahun.
Agustino menambahkan, dalam program ini, Pemprov DKI Jakarta akan menanggung besaran DP dan bunga calon konsumen. Subsidi DP ditargetkan sebesar satu persen. Sementara subsidi bunga sebesar lima persen per tahun.
Dan Berikut persyaratan lengkap yang harus dipenuhi masyarakat untuk memiliki rumah DP Nol Rupiah:
- Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di DKI Jakarta.
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah; Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk kepemilikan rumah.
- Memiliki gaji atau penghasilan pokok tidak melebihi Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun.
- Memiliki masa kerja atau usaha minimal satu tahun. Memilki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat