Jepang Desak Bursa Cryptocurrency Serahkan Laporan Sistem Manajemen Risiko
Pengatur keuangan Jepang mengatakan pada hari Jumat (2/2/2018) bahwa pihaknya telah memerintahkan semua bursa cyrptocurrency untuk mengirimkan laporan mengenai sistem risiko manajemen mereka, setelah adanya kasus hacking lebih dari setengah miliar dolar uang digital dari Coincheck.
Badan Jasa Keuangan Jepang, mengatakan bahwa perintah tersebut diberikan kepada 31 bursa yang tidak termasuk Coincheck, yang telah diperintahkan untuk mengirimkan laporan sistem manajemen risiko dari setiap bursa cryptocurrency, sebagaimana dikutip dari CNBC, Jumat (2/2/2018).
Sebelumnya, Regulator Keuangan Jepang mengatakan pada hari Senin (29/1/2018) bahwa pihaknya akan memeriksa semua bursa cryptocurrency dan memerintahkan Coincheck untuk bertindak bersamaan setelah peretas mencuri uang digital senilai $530 juta dari bursa di salah satu pencurian cyber terbesar yang tercatat.
Pencurian tersebut menyoroti kerentanan dalam memperdagangkan aset di mana para pembuat kebijakan global masih berjuang untuk mengaturnya dan risiko yang lebih luas untuk Jepang karena bertujuan untuk memanfaatkan industri fintech untuk merangsang pertumbuhan ekonomi.
Badan Layanan Keuangan (FSA) pada hari Senin (29/1/2018) memerintahkan perbaikan operasi di Coincheck yang berbasis di Tokyo, yang pada hari Jumat menghentikan perdagangan di semua cryptocurrency kecuali bitcoin setelah hacker mencuri koin NEM sebesar 58 miliar yen ($534 juta), di antara mata uang digital terpopuler di dunia.
Coincheck mengatakan pada hari Minggu bahwa pihaknya akan kembali sekitar 90 persen dengan dana internal, meskipun belum mengetahui bagaimana atau kapan. Koin NEM disimpan dalam "dompet panas" dan bukan "dompet dingin" yang lebih aman, di luar internet, tutur Coincheck. Ini juga tidak menggunakan lapisan keamanan tambahan yang dikenal dengan sistem multi tanda tangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo