Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sertifikasi Pengelola Dinilai Penting untuk Tingkatkan Kinerja KSPPS/USPPS

Sertifikasi Pengelola Dinilai Penting untuk Tingkatkan Kinerja KSPPS/USPPS Rapat Penyusunan Permenkop dan UKM tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS (Koperasi Simpan Pinjam pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam pembiayaan Syariah) di Jakarta, Rabu (7/2/2018). | Kredit Foto: Kemenkop UKM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Koperasi dan UKM menilai regulasi yang mengatur Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) penting bagi pengembangan SDM di Bidang Koperasi dan UKM.

Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Yuana Sutyowati mengungkapkan hal itu pada Rapat Penyusunan Permenkop dan UKM tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS (Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah/Unit Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah) di Jakarta, Rabu (7/2/2018).

"Sertifikasi pengelola merupakan salah satu upaya penting dan strategis untuk meningkatkan kinerja KSPPS/USPPS Koperasi," tegasnya.

Rapat finalisasi draf Permen tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi itu dihadiri lintas pelaku terkait dari Deputi SDM dan Deputi Pembiayaan Kemenkop dan UKM, Inkopsyah BMT, PBMT Indonesia, Induk KSPPS BTM, Pinbuk, Microfin, Masyarakat Ekonomi Syariah, LSP Perkoperasian Indonesia, dan LSP Koperasi.

Berdasarkan Data Kementerian Koperasi dan UKM, saat ini jumlah KSPPS/USPPS Koperasi mencapai 3.805 unit atau 4,78 % dari total 79.543 unit koperasi yang usaha simpan pinjam. Jumlah tersebut terdiri dari 1.097 unit KSPPS (43,15%) dan 2.163 unit USPPS (56,85%).

Dengan modal sendiri mencapai Rp1,02 triliun dan modal luar Rp2,45 triliun, KSPPS/USPPS memiliki volume usaha sebesar Rp4,71 triliun dan SHU yang dihasilkan sebesar Rp78,83 miliar. Diharapkan melalui pengembangan sertifikasi pengelola, kinerja KSPPS/USPPS Koperasi semakin meningkat dalam memberikan akses keuangan mikro bagi anggotanya.

Yuana menjelaskan, pengembangan kualifikasi kerja pengelola KSPPS/USPPS Koperasi antara lain didasarkan pada Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Perumusan Permenkop tentang KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi merupakan tindak lanjut untuk mengimplementasikan Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 193 Tahun 2017 tentang SKKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang perkoperasian, baru 14.953 orang pengelola Koperasi yang memiliki sertifikasi profesi. "Tentunya, ini menjadi pendorong bagi Deputi Pembiayaan untuk mendorong regulasi SKKNI dan KKNI Pengelola KSP/USP dan KSPPS/USPPS Koperasi serta implementasinya melalui diklat dan sertifikasi yang diselenggarakan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Gerakan Koperasi melalui Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang Koperasi yang telah memperoleh lisensi," katanya.

Selain itu,dalam rangka implementasi Keputusan Menteri ketenagakerjaan Nomor 193 Tahun 2017, Tim Perumus SKKNI/KKNI telah merumuskan draf akhir Peraturan Menteri Koperasi dan UKM tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) Bidang Pengelola KSPPPS/USPPS Koperasi yang mengatur tentang jenjang kualifikasi, kemungkinan jabatan, uraian tugas setiap jabatan dan unjuk kerja (UK) dari setiap unit kompetensi yang dibutuhkan (Kompetensi Inti dan Kompetensi Pilihan).

Penyusunan KKNI Pengelola KSPPS/USPPS Koperasi diarahkan untuk menjawab kebutuhan pengembangan sumber daya manusia dan permasalahan dilapangan dalam penghimpunan dan penyaluran dana oleh KSPPS/USPPS. Selain itu, KKNI dirancang untuk mengkualifikasikan kompetensi yang mampu membuat pengelola bertindak profesional sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip syariah.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: