Ketua DPRD Jember Thoif Zamroni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial kelompok ternak tahun 2015 setelah menjalani pemeriksaan beberapa jam di Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu sore.
"Awalnya yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan tim melakukan ekspose perkara, kemudian ditingkatkan statusnya karena dinilai sudah cukup alat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jember Ponco Hartanto kepada sejumlah wartawan di Kantor Kejari Jember.
Menurutnya, Kejari Jember sudah melakukan penyidikan dan mengumpulkan barang bukti selama setahun terkait dengan kasus bansos ternak tahun anggaran 2015 yang diusulkan anggota DPRD Jember senilai Rp33 miliar.
"Hasil penyelidikan di lapangan, dana bansos kelompok ternak tersebut disalurkan tidak sesuai dengan peruntukannnya dan dalam pembentukan kelompok penerima bansos itu tidak sesuai dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012," tuturnya.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Ketua DPRD Jember dari Partai Gerindra tersebut ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kabupaten Jember untuk mempermudah jalannya proses penyidikan perkara dana bansos kelompok ternak.
"Penahanan badan terhadap tersangka dilakukan agar yang bersangkutan tidak mempengaruhi dan mengintimidasi para saksi serta menghilangkan atau mengganti barang bukti," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: