Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tega! Anggaran Makan Santri Penghafal Alquran Diduga Dikorupsi

Tega! Anggaran Makan Santri Penghafal Alquran Diduga Dikorupsi Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu tengah menangani dugaan tindak pidana korupsi belanja makan minum (mamin) harian santri Tahfizh Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2020. Penanganan kasus yang semula masih dalam tahap penyelidikan, kini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Indramayu, Gunawan, menjelaskan, pada 2020 lalu, Pemkab Indramayu melalui Sekretariat Daerah telah  menganggarkan dana untuk kegiatan belanja mamin harian santri tahfizh, muhafizh dan admin takhasus di Rumah Tahfizh. Adapun dananya sebesar Rp 1,449 miliar. 

"Rumah Tahfizh itu merupakan implementasi Kabupaten Indramayu dalam mewujudkan visi misi Rumah Tahfizh Alquran dan menciptakan generasi penghafal Alquran 30 juz,’’ kata Gunawan, Jumat (5/8).

Pelaksanaan kegiatan Rumah Tahfidz itu ditetapkan dalam Peraturan Bupati Indramayu Nomor 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Rumah Tahfizh Al-Qur’an.

Namun mirisnya, dari total anggaran yang digelontorkan oleh Pemkab Indramayu tersebut, diduga telah disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dengan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan kesempatan atau sarana. "Sehingga kuat dugaan telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang tidak sedikit,’’ cetus Gunawan.

Gunawan mengatakan, bermula dari dugaan tersebut, tim jaksa penyelidik secara berkesinambungan telah melakukan serangkaian upaya pengumpulan bahan dan keterangan.

Gunawan mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari tim penyidik, ditemukan adanya dugaan kuat peristiwa tindak pidana korupsi. Yakni, sejak awal perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan belanja mamin Rumah Tahfidz tahun anggaran 2020.

Untuk itu, Kejari Indramayu resmi meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan, dengan dikeluarkannya surat perintah Nomor Print- 01/M.2.21/Fd.1/2022 tanggal 04 Agustus 2022.

"Nantinya tim Kejari Indramayu akan lebih mendalam melakukan upaya penyidikan, untuk menentukan nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Serta tentunya menemukan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut,’’ tegas Gunawan.

Gunawan menambahkan, Tim Kejari Indramayu meminta dukungan dari seluruh pihak agar tahap penyidikan terkait dugaan korupsi mamin santri  tahfidz tersebut dapat berjalan lancar. Dengan demikian, dapat segera menentukan tersangkanya.

Gunawan menilai, dugaan tindak pidana korupsi belanja mamin santri tahfiz itu sangat mencederai masyarakat."Bayangkan, santri-santri tahfidz merupakan pilar penegak berdirinya agama dan sudah sepantasnya mendapatkan yang terbaik. Jadi apabila dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut memang terbukti  diselewengkan, ini bukan saja menyangkut kerugian keuangan negara, namun sudah sangat mencoreng marwah Kabupaten Indramayu yang salah satunya dikenal dengan kabupaten santri,’’ tegas Gunawan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: