
Kejaksaan Agung (Kejagung), menyita dana senilai Rp11,88 triliun yang dikembalikan oleh lima entitas korporasi di bawah Wilmar Group. Dana tersebut merupakan bentuk pengembalian kerugian negara dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang sempat menyeret nama-nama besar industri sawit nasional.
Direktur Penuntutan Kejagung, Sutikno, mengatakan uang tersebut langsung dimasukkan ke dalam rekening penampungan Jampidsus dan telah tercatat sebagai barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk sebagai bagian dari memori kasasi yang tengah berjalan di Mahkamah Agung.
"Lima terdakwa korporasi tersebut mengembalikan uang kerugian negara yang ditimbulkannya, yaitu Rp 11.880.351.802.619,” ujar Sutikno dalam konferensi pers di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Baca Juga: Empat Perambah Hutan Jadi Kebun Sawit di Kampar Riau Masuk Bui
Sutikno mengatakan, kasus ini bermula dari pemberian fasilitas ekspor CPO pada periode Januari 2021 hingga Maret 2022, yang menyeret tiga korporasi yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Ketiganya sempat dinyatakan bersalah secara perbuatan oleh majelis hakim, namun dibebaskan dari hukuman karena dianggap bukan tindak pidana (putusan ontslag).
Baca Juga: Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eks Dirut Taspen, Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum tetap menuntut pembayaran denda dan uang pengganti. Khusus Wilmar Group, perusahaan ini dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dan mengganti kerugian negara senilai Rp11,88 triliun yang kini telah dikembalikan secara penuh.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement