Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) mengapresiasi kerja nyata pemerintah dalam melakukan pemusnahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal terbesar sepanjang sejarah. Sebagai informasi, GIMMI adalah asosisasi produsen bir domestik Indonesia.
Dalam kegiatan ini, sebanyak 142.519 botol minuman beralkohol dan 720 liter etil alkohol telah dimusnahkan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Rawamangun, Jakarta Timur. Minuman beralkohol yang dimusnahkan bukan hanya minuman impor ilegal, tetapi juga minuman produksi domestik yang tidak memiliki izin usaha industri dan izin edar (MD BPOM).
Kerja nyata ini merupakan hasil kolaborasi dari Kementerian Keuangan bersama dengan TNI, Polri, Kemenperin, Kemendag, Kemenkominfo, Kejagung, KPK, PPATK, dan BPOM. "GIMMI memberikan apresiasi kepada pemerintah karena telah membuktikan kerja nyata dan sinergis dalam melindungi masyarakat dan industri dalam negeri," kata Bambang Britono, Executive Committee Grup Industri Minuman Malt Indonesia (GIMMI) di Jakarta (15/02/2018).
Sebagai informasi, penangkapan minuman beralkohol ilegal secara nasional tahun 2017/2018 menunjukkan angka yang signifikan sebanyak 1.328 kasus (738.366 botol) dengan perkiraan nilai barang lebih dari Rp87 miliar dan perkiraan potensi kerugian negara lebih dari Rp250 miliar.
"GIMMI mengucapkan terima kasih atas semangat dan kerja nyata pemerintah dalam memberantas produk ilegal sehingga mampu menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri," tutup Bambang.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ning Rahayu
Editor: Fauziah Nurul Hidayah