Habib Bahar Smith Ancam Bakar Pabrik Miras di Bogor, Akademisi UI: Bersuara Keras itu Hak, Tapi Jangan Jadi Hakim
Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Aksi penolakan terhadap pabrik minuman beralkohol di Citeureup, Kabupaten Bogor, memanas setelah Habib Bahar bin Smith mengancam akan membakar pabrik tersebut jika aktivitas produksinya tidak dihentikan.
Ancaman itu disampaikan Habib Bahar saat aksi pada Selasa (18/8/2026). Di hadapan massa, ia meminta pihak perusahaan menghentikan kegiatan produksi.
"Kalau nggak tutup, saya bakar," ujar Habib Bahar.
Dalam aksi tersebut, pihak direksi perusahaan sempat menemui massa dan bersalaman dengan Habib Bahar. Ia mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Bogor untuk meminta pabrik tersebut ditutup.
Menurut Habib Bahar, langkah tersebut ditempuh untuk mencegah dampak minuman keras terhadap generasi muda.
Pernyataan mengenai pembakaran itu disampaikan sebagai ancaman dalam aksi penolakan terhadap keberadaan pabrik minuman beralkohol tersebut.
Menanggapi langkah itu, pengamat sosial Universitas Indonesia (UI) Devie Rahmawati menilai masyarakat memiliki hak melakukan kontrol sosial melalui kritik dan demonstrasi. Namun, ia mengingatkan agar penyampaian aspirasi tidak berubah menjadi intimidasi atau tindakan main hakim sendiri.
Menurut Devie, protes dan kemarahan masyarakat merupakan bagian dari demokrasi. Masyarakat berhak menyampaikan keberatan, menolak kebijakan, hingga meminta pemeriksaan terhadap suatu persoalan.
Namun, ia menilai terdapat batas ketika aspirasi disampaikan melalui ancaman kekerasan.
"Aspirasi bertujuan memengaruhi keputusan, intimidasi bertujuan memaksa keputusan. Begitu muncul ancaman kekerasan, substansi tuntutan bisa tenggelam oleh cara penyampaiannya," ujar Devie.
Devie mengatakan kontrol sosial dapat dilakukan melalui sejumlah saluran yang sah, seperti kritik, demonstrasi, petisi, boikot yang sesuai aturan, serta permintaan audit atau pemeriksaan.
Sebaliknya, tekanan yang berkembang menjadi ancaman terhadap keselamatan atau penghukuman secara langsung tidak lagi dapat disebut sebagai kontrol sosial.
"Masyarakat berhak menjadi pengawas, tetapi jangan berubah menjadi hakim sekaligus eksekutor," katanya.
Devie menilai tekanan publik terhadap suatu persoalan seharusnya diarahkan pada mekanisme hukum dan pemerintahan yang tersedia. Bentuknya dapat berupa pengumpulan bukti, pengaduan, audiensi, pengawasan, hingga tuntutan transparansi.
Ia menyebut pendekatan tersebut sebagai 3D, yakni Data, Dialog, dan Desak Proses.
"Desak prosesnya, bukan paksa hasilnya," ujarnya.
Menurut Devie, keputusan untuk menghukum atau menutup seseorang, kelompok, maupun perusahaan tidak semestinya ditentukan berdasarkan jumlah massa yang melakukan tekanan.
"Kalau hari ini keputusan ditentukan oleh kelompok yang massanya paling besar, bagaimana dengan masyarakat yang tidak punya massa? Demokrasi bukan siapa paling ramai yang menang," katanya.
Devie turut mengingatkan agar persoalan dengan perusahaan tidak berujung pada penghukuman kolektif terhadap pekerja yang tidak terlibat langsung.
"Jangan sampai yang dipersoalkan kebijakan perusahaan, tetapi yang dihukum dapur keluarga para pekerjanya. Kalau memang ada pelanggaran, tentu harus diproses," ujarnya.
Ia menegaskan masyarakat tetap memiliki hak untuk marah dan menuntut pertanggungjawaban. Namun, tuntutan tersebut harus disalurkan melalui mekanisme yang sah.
"Demokrasi memberi kita hak untuk bersuara keras, bukan hak untuk menjadi hakim," tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: