M Irfan Nur, 33 tahun, warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, ditangkap Tim Patroli Siber Polda Sulsel, Senin, 6 Maret. Irfan yang bekerja sebagai buruh bangunan ditangkap karena diduga telah menghina Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo melalui Facebook. Irfan disinyalir telah menyebar ujaran kebencian terhadap pejabat negara.
Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, menuturkan Irfan telah mengunggah foto Presiden Jokowi dan Gubernur Syahrul di akun Facebooknya pada grup Pilkada Sidenreng Rappang 2018. Pada foto pejabat negara itu, akun Irfan Inno Muh mencantumkan teks 'Penipu dan Pengecut'.
"Foto itu disebar pelaku di dalam grup pilkada Sidenreng Rappang 2018. Yang bersangkutan diduga telah menyebar kebencian," kata Dicky, di Makassar.
Hingga kini, Irfan masih menjalani pemeriksaan atas perbuatannya menghina orang nomor satu di Indonesia. "Untuk kasus ini, penyidik mengamankan telepon genggam yang diduga pelaku saat menyebar kebencian, serta tangkapan layar gambar ujaran kebencian dari akun Facebook yang bersangkutan,” Dicky menerangkan.
Atas perbuatannya, Irfan dijerat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Irfan terancam hukuman pidana maksimal enam tahun.
Dikonfirmasi secara terpisah, Gubernur Syahrul menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut ke polisi. Ia ogah berkomentar perihal sanksi pidana bagi pelaku. Menurutnya, kasus itu dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar tidak sembarangan mengunggah di dunia maya.
"Biar ini menjadi pembelajaran bagi semua, bahwa kalau mengungkap sesuatu di dunia siber tanpa dasar, bisa berisiko. Selain juga jadi koreksi bagi saya," tutup Gubernur Sulsel dua periode tersebut.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Tri Yari Kurniawan
Editor: Ratih Rahayu
Tag Terkait: