Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Rumah Pijat dan Spa Dewasa serta Diskotik Dilarang Beroperasi Selama Ramadan dan Awal Idulfitri di Jakarta

Rumah Pijat dan Spa Dewasa serta Diskotik Dilarang Beroperasi Selama Ramadan dan Awal Idulfitri di Jakarta Kredit Foto: Antara/Harianto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan melakukan pengawasan ekstra dan penertiban tempat usaha hiburan dan rekreasi selama bulan suci Ramadan hingga Idulfitri 1447 H/2026 M.

Pemprov DKI melalui Satpol PP akan instensif mengawasi seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan dan rekreasi, khususnya hiburan malam yang ada di lima wilayah kota administrasi.

Jadwal pengawasan akan berlangsung dari 18 Februari sampai 22 Maret 2026, dengan target sasaran adalah seluruh tempat usaha pariwisata, hiburan dan rekreasi, khususnya hiburan malam.

Wakil Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Rizki Adhari Jusal, mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun menjelang dan selama Ramadan.

Adapun usaha tempat usaha hiburan dan rekreasi yang wajib tutup satu hari sebelum Ramadan, selama bulan Ramadan, serta pada hari pertama dan kedua Idulfitri meliputi: kelab malam atau diskotik, mandi uap (spa), rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual atau mekanik dan atau elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum yang berdiri sendiri maupun yang terdapat pada kelab malam, diskotek.

Baca Juga: Pramono Anung Tegas Larang Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan di Jakarta

Rizki menambahkan bahwa tempat rekreasi tersebut dilarang beroperasi selama Ramadan dan awal Idulfitri tertuang dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan, dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata yang telah dijabarkan dalam bentuk pengumuman melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta tanggal 13 Februari 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 H/2026 M.

Ia memastikan, pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sanksi administratif maupun pidana sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2015.

Dalam pelaksanaannya, Rizki menginstruksikan seluruh personel untuk bertindak profesional, persuasif, dan humanis dengan tetap berpedoman pada aturan.

Koordinasi juga dilakukan dengan Polda Metro Jaya, Kogartap 1, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Badan Kesbangpol DKI Jakarta, termasuk dalam sinkronisasi data hasil monitoring.

Ia juga mengingatkan agar setiap kejadian menonjol segera dilaporkan secara berjenjang kepada pimpinan.

“Diharapkan, kegiatan pengawasan dan penertiban ini dapat berjalan lancar selama 33 hari ke depan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khusyuk, aman, dan tertib,” tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: