Pejabat tinggi hak asasi manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa pada hari Jumat (9/3/2018) meminta Majelis Umum PBB untuk merujuk dugaan kekejaman yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya di Myanmar ke Pengadilan Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) untuk dituntut.
Zeid Ra'ad al-Hussein, Komisaris Tinggi untuk Hak Asasi Manusia PBB, juga mendesak pemerintah Myanmar untuk mengizinkan pemantau ke negara bagian Rakhine utara untuk menyelidiki apa yang dia sebut sebagai "tindakan genosida" terhadap minoritas Muslim, sebagaimana dikutip dari Reuters, Jumat (9/3/2018).
"Kami mengatakan ada kecurigaan kuat bahwa, ya, tindakan genosida mungkin telah terjadi. Tapi hanya pengadilan yang bisa mengkonfirmasi hal ini," pungkas Zeid dalam sebuah konferensi pers di Jenewa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Hafit Yudi Suprobo
Editor: Hafit Yudi Suprobo