Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenhub Tindak Lanjuti Temuan BPK

Kemenhub Tindak Lanjuti Temuan BPK Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar Rapat Kerja (Raker) di Ruang Rapat Komisi V DPR, Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/3/2018). Dari pantauan Warta Ekonomi, Raker ini dihadiri langsung Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Ia didampingi jajaran pejabat Eselon I Kementrian Perhubungan.

Agenda utama Raker ini adalah pemaparan tindak lanjut penyelesaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sampai dengan Semester I/2017.

Budi mengatakan dari laporan BPK RI tersebut, terdapat 381 temuan dengan 803 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti. Adapun rincian rekomendasi yang telah ditindaklanjuti yakni telah sesuai (tuntas) sebanyak 658 rekomendasi (Rp1,7 triliun); belum sesuai sebanyak 127 rekomendasi (Rp107 miliar); belum ditindaklanjuti sebanyak 16 rekomendasi (Rp19,2 miliar); dan tidak dapat ditindaklanjuti sebanyak 2 rekomendasi (Rp9,7 miliar).

Lebih lanjut dikatakan dari posisi semester I 2017 sampai dengan posisi 12 Maret 2018 telah ditindaklanjuti 84 rekomendasi sebanyak Rp45,9 miliar dan USD1,09 juta. Dari jumlah tersebut sebanyak 19 rekomendasi senilai Rp31 miliar dan USD1,08 juta telah ditindaklanjuti dan disetujui BPK pada pemuktahiran tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK semester II/ 2017.

Sementara itu, sebanyak 65 rekomendasi senilai Rp14,3 miliar dan USD0,01 juta telah diverifikasi dan hasilnya akan ditentukan status oleh BPK pada pemuktahiran tindak lanjut pemeriksaan BPK semester I 2018.

"Dengan demikian, masih terdapat 58 rekomendasi dengan nilai Rp80 miliar yang saat ini masih dalam proses verifikasi di tingkat Inspektorat Jenderal Kementrian Perhubungan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: