Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ogah Teken Revisi UU MD3, Kenapa sih Pak?

Jokowi Ogah Teken Revisi UU MD3, Kenapa sih Pak? Kredit Foto: Boyke P. Siregar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Joko Widodo menyatakan tidak mau menandatangani Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) hingga batas akhir 30 hari setelah persetujuan DPR dan pemerintah atas RUU itu.

"Soal UU MD3 hari ini kan terakhir, dan saya sampaikan saya tidak menandatangani UU tersebut," kata Presiden usai acara penyerahan sertifikat tanah di Serang, Banten, Rabu (14/3/2018).

Jokowi mengaku sadar dan mengerti jika UU tersebut walaupun tidak ditandatanganinya tetap akan berlaku.

"Tapi untuk menyelesaikam masalah itu, silahkan masyarakat mengajukan uji materi ke MK," ucapnya.

Jokowi mengungkapkan alasannya tidak mendandatangani karena dinilai menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Kenapa tidak saya tanda tangani, karena saya menangkap keresahan yang ada di masyarakat," jelasnya.

Presiden juga menyatakan tidak akan mengeluarkan Perppu karena pada akhirnya harus disetujui DPR.

"Diuji materi dululah, ini kan yang mau mengajukan uji materi banyak. Saya kira mekanismenya itu. Kenapa tidak dikeluarkan Perppu ya sama saja, kalau sudah dibuat kan harus disetujui oleh DPR juga," ujar Jokowi.

Presiden juga mengakui situasi di DPR saat penerbitan beberapa pasal yang menjadi perdebatan di masyarakat saat ini banyak sekali.

"Memang menteri tidak melaporkan lagi ke saya, sehingga Menkumham menyampaikan bahwa kalau sudah diporong lebih dari 75 persen. Jadi dinamika di DPR sangat panjang dan cepat," ungkap Kepala Negara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: